get app
inews
Aa Text
Read Next : Dilaporkan Anak Kandung, Ustaz Evie Effendi Ditetapkan Tersangka KDRT

Jadi Buron, Kepala PDAM Tirtanadi Sempat Hilang setelah Ditetapkan Tersangka

Jumat, 11 Desember 2020 - 08:00:00 WIB
Jadi Buron, Kepala PDAM Tirtanadi Sempat Hilang setelah Ditetapkan Tersangka
Terpidana korupsi PDAM Tirtanadi cabang Deliserdang saat diamankan tim tabur. (Foto: Istimewa)

DELISERDANG, iNews.id - Tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menangkap Kepala Cabang PDAM Tirtanadi Deliserdang, Asran Siregar (52). Pelaku sempat hilang dan menjadi buronan selama satu tahun terakhir.

Penetapan status tersangka Asran Siregar pada Juni 2019 oleh Kejaksaan Negeri Deliserdang. Penetapan status tersangka ini karena dia karena tidak bisa mempertanggungjawabkan cek yang ditandatanganinya sebesar Rp1,2 miliar.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menghilang dan akhirnya sekarang tertangkap," kata Kajati Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu.

Tersangka Asran ditangkap di rumah anaknya, Jalan Tanjung Balai Lalang Green Land Mencirim, Kabupaten Delliserdang, Rabu (9/12/2020) sore. Tim Kejati kemudian menyerahkan tersangka ke Kejari Deliserdang.

Menurutnya, Asran terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi pengelolaan dana kerja. Dia memegang kas sejak 2015 - 2018 di PDAM Tirtanadi Kantor Cabang Deliserdang. Akibat perbuatanya ada kerugian negara sebesar Rp10,2 miliar.

"Terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut