get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Pria Bertopeng Rampok Minimarket di Sidrap Terekam CCTV, Kini Diburu Polisi

Jadi Otak Perampokan, PNS Pemkab Bireuen Ditangkap Polisi di Medan

Rabu, 21 Maret 2018 - 19:52:00 WIB
Jadi Otak Perampokan, PNS Pemkab Bireuen Ditangkap Polisi di Medan
Tiga orang komplotan pelaku perampokan yang diotaki seorang PNS di Deliserdang, saat gelar perkara di Mapolsek Medan Singgil, Rabu (21/3/2018). (Foto: iNews/Rudi Hermansyah)

MEDAN, iNews.id - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bireuen, Aceh, ditangkap Satuan Reskrim Polsek Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara. Tersangka ditengarai menjadi otak pelaku pembongkaran rumah warga di Deliserdang, Sumatera Utara.

Selain oknum PNS tersebut, petugas juga meringkus dua orang tersangka lainnya yang masih merupakan komplotan pelaku. Seorang tersangka terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.

Terungkapnya kasus pembongkar rumah warga ini dimulai, setelah petugas Satreskrim Polsek Medan Sunggal meringkus seorang tersangka inisial MU alias Rios di kediamannya di Jalan Mesjid, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sumatera Utara.

Dari keterangan tersangka, petugas kembali meringkus dua anggota komplotan lainnya inisial MF dan MRS. Dari hasil pemeriksaan petugas, MF diketahui berstatus sebagai PNS di Bireuen, Aceh. Dalam aksinya, MF bahkan diketahui sebagai otak pelaku dan perencana perampokan dan pembongkaran rumah warga di Jalan Karang Rejo Gang Sama, Desa Paya Geli, Deliserdang, Sumatera Utara.

Petugas terpaksa menembak kaki tersangka MU yang merupakan residivis perampokan dan pembongkaran rumah milik korban. Dalam catatan kepolisian, tersangka MU sudah 13 kali melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polsek Medan Sunggal.

“Berdasarkan catatan kami, MU sudah 13 kali terlibat kasus perampokan dan pencurian. Bahkan sudah beberapa kali menjalani hukuman. Saat hendak ditangkap, tersangka MU tidak kooperatif bahkan hendak melarikan diri. Sehingga terpaksa kami tembak kakinya,” ucap Kompol Wira Priyatna, Kapolsek Medan Sunggal, saat gelar perkara di Mapolsek Medan Sunggal, Rabu (21/3/2018).

Dari para tersangka, petugas menyita barang bukti sepeda motor sebanyak tiga unit serta kunci letter T yang biasa digunakan para pelaku perusak sepeda motor korban. “Pelaku saat ini dikenakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman Sembilan tahun penjara,” kata Wira. 

Editor: Himas Puspito Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut