Jambret Handphone, Pemuda di Tanjungbalai Ditangkap Polisi

TANJUNGBALAI, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara menangkap pelaku jambret handphone di Jalan Letjen Suprapto, Kota Tanjungbalai, Selasa (2/2/2021). Pemuda bernama Iwan Syahputra (20) ditangkap di rumahnya di Jalan HM Yamin, Kota Tanjungbalai tak lama usai menjambret.
Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Dahlan Panjaitan mengatakan penangkapan Iwan berawal dari laporan warga ke Polsek Tanjungbalai Utara terkait aksi penjambretan di Jalan Letjen Suprato, Kota Tanjungbalai. Korban melaporkan handphone milik dijambret pelaku persis di depan Stasiun Kereta Api Tanjungbalai.
"Usai menjambret, pelaku kabur ke arah gang dan hilang dari kejaran. Akibatnya, warga mengalami kerugian sebesar Rp2,59 juta," kata Dahlan, Selasa (2/2/2021).
Mendapatkan laporanpetugasm kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Selanjutnya petugas berhasil mengantongi identitas tersangka dan memburu ke kediamannya.
"Kami kemudian mengamankan tersangka di rumahnya di Jalan HM Yamin. Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti satu unit handphone milik korban," ucapnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan petugas ke Polsek Tanjungbalai Utara.
Editor: Stepanus Purba_block