JPU Masih Periksa Berkas Kasus Dugaan SUntik Vaksin Kosong di Medan

MEDAN, iNews.id - Berkas tersangka dokter berinisial TGA yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suntik vaksin Covid-19 kosong masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut). DIa mengatakan JPU masih terus memeriksa kelengkapan dokumen kasus tersebut sebelum dilimpahkan ke persidangan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat mengatakan kasus dugaan suntik vaksin kosong tersebut masih tahap 1.
"Kami telah terima berkas pelimpahan tahap 1 untuk diteliti kelengkapannya baik formil dan materil. Kalau belum lengkap maka akan dikembalikan ke penyidik Polda Sumut untuk dilengkapi," kata Yos A Tarigan, Minggu (27/2/2022).
Yos mengatakan saat ini akan memberikan petunjuk kepada penyidik bila sejumlah dokumen dalam menyusun berkas masih belum lengkap. Saat ini pihaknya masih meneliti kasus tersebut baik secara formil maupun materil.
"Nantinya berkas perkara kasus dokter suntik vaksin kosong itu akan disampaikan kepada tim Jaksa yang telah ditunjuk.Kemudian Jaksa akan mempelajari formil dan materilnya," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara telah melimpahkan berkas perkara kasus suntik vaksin kosong yang melibatkan oknum dokter TGA ke JPU Kejaksaan Tinggi Sumut.
"Penyidik sudah melimpahkan berkas perkara tersebut untuk diteliti JPU Kejati Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Selasa (22/2/2022).
Hadi menyebutkan, berkas pemeriksaan oknum dokter yang menyuntikkan vaksin kosong sudah lengkap di tahap penyidikan. Sampai saat ini korban dugaan suntik vaksin kosong di Sekolah Dasar (SD) Wahidin Sudirohusodo ada dua orang dan merupakan siswi di sekolah tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuh mereka. Dan sampel darah nonreaktif," ujarnya.
Editor: Stepanus Purba_block