get app
inews
Aa Text
Read Next : MK Tolak Gugatan Edy-Hasan, Bobby Nasution-Surya Pemenang Pilgub Sumut

JR Saragih Tersangka, Kuasa Hukum: Siapa Pelaku dan Mana Alat Buktinya

Kamis, 15 Maret 2018 - 23:38:00 WIB
JR Saragih Tersangka, Kuasa Hukum: Siapa Pelaku dan Mana Alat Buktinya
Jopinus Ramli (JR) Saragih. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id – Penetapan Jopinus Ramli (JR) Saragih sebagai tersangka pemalsuan dalam legalisasi ijazah oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) langsung direspons kuasa hukumnya, Ichwanuddin Simatupang. Dia mempertanyakan pelaku dan alat bukti yan dimaksud oleh Polda Sumut sebagai bagian dari Sentra Gakkumdu tersebut.

“Jadi siapa pelaku tindak pidananya? Kalau ada pemalsuan tanda tangan, harus dibuktikan dulu siapa pemalsunya,” ucap Ichwanuddin kepada wartawan, Kamis (15/3/2018).

Menurut Ichwanuddin, JR Saragih bukan calon perseorangan, namun didukung tiga partai politik bersama pasangannya Ance Selian, yaitu Demokrat, PKB dan PKPI. Dia pun mempertanyakan apakah pelaku yang dimaksud oleh Sentra Gakkumdu adalah JR Saragih langsung, anggota tim sukses (sukses), atau parpol.

“Lalu alat bukti yang dimaksud itu apa? Kan ada tiga. Apakah ijazahnya, legalisasi ijazahnya, atau surat legalisasi ijazah SMA Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke Partai Demokrat,” tuturnya.

Ichwanuddin menyebutkan, pihaknya sudah pernah mendapat undangan dari Sentra Gakkumdu Pilkada Sumut untuk memberikan keterangan soal ijazah tersebut. Namun, JR Saragih tidak hadir karena sedang menyelesaikan tindak lanjut putusan Bawaslu Sumut atas gugatannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut. “Ya, jadi dibuka saja apa yang jadi masalah,” ujarnya.

Penetapan JR Saragih sebagai tersangka disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sumut Kombes Pol Andi Rian R Djajadi di Medan, Kamis (15/3/2018). JR Saragih diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada karena menggunakan surat palsu sebagai dokumen persyaratan. “Yang dipermasalahkan adalah tanda tangan Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta, Sopan Andrianto,” ucap Andi.

JR Saragih sebelumnya sudah pernah memberi penjelasan soal ijazahnya yang jadi masalah. Senin (12/2/2018), JR Saragih yang didampingi Ance Selian serta sejumlah perwakilan partai politik pengusung menunjukkan ijazahnya tersebut. Dia juga mengaku, fotokopi ijazah asli yang telah dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tersebut telah dilampirkannya saat mendaftar.

JR Saragih mengatakan, berkas ijazah yang digunakannya untuk mendaftar sebagai bupati Simalungun sama seperti yang digunakannya saat mendaftar sebagai calon gubernur Sumut. Ijazah yang dahulu juga pernah dipermasalahkan itu telah mendapat pengakuan sah dari Mahakamah Agung (MA) melalui proses gugatan. Kemudian pada 2017 silam, tepatnya 19 Oktober tahun lalu, JR kembali melegalisasi ijazahnya.

"Waktu itu digugat, ini putusan MA yang menyatakan ijazah itu sah dan register ijazah itu sah. Saya tunjuk semua, ini legalisir nilainya. Kepala Dinas Pendidikan DKI yang tanda tangan. Setelah itu dikonfirmasi oleh Partai Demokrat betul atau tidak bermasalah ijazah saya, dijawab pada 19 Januari 2019, tembusannya kepada KPU Sumatera Utara dan Bawaslu yang menyatakan ijazah tersebut dilegalisir oleh kepala dinas, ada suratnya," ungkapnya.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut