get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Antik Rinjani 2025, 165 Orang Ditangkap terkait Narkoba

Duh, 3 Buruh Bangunan di Tebingtinggi Jual Ekstasi ke Polisi

Kamis, 11 Februari 2021 - 15:33:00 WIB
Duh, 3 Buruh Bangunan di Tebingtinggi Jual Ekstasi ke Polisi
Ketiga tersangka saat diamankan di Mapolres Tebingtinggi. (Foto: iNews/Abddullah Sani Hasibuan)

TEBINGTINGGI, iNews.id - Tiga orang buruh bangunan di Kota Tebingtinggi ditangkap personel Satres Polres Tebingtinggi. Ketiga buruh bangunan bernama Masrib Sitorus (27), Abdul Hakim (48) dan Edy Syahputra (44) ditangkap petugas setelah menjual pil ekstasi kepada petugas yang menyamar. 

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP Yunus Tarigan mengatakan penangkapan keduanya berawal dari informasi yang diterima petugas terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan Losmen Srikandi, Kota Tebingtinggi. Mendapatkan informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan berpura-pura sebagai pembeli. 

Setelah berkomunikasi, petugas yang menyamar dan ketiga tersangka kemudian sepakat untuk bertemu di Losmen Srikandi. Selanjutnya petugas bergerak menuju lokasi menemui ketiga tersangka. 

"Saat transaksi, ketiga tersangka kemudian kami amankan tanpa perlawanan. Dari tangan ketiganya, petugas menyita ratusan pil ekstasi," ucap Yunus, Kamis (11/2/2021). 

Tak hanya itu, dari tangan ketiga tersangka, petugas juga berhasil menyita beberapa paket sabu siap edar. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, ketiga tersangka selanjutnya diamankan ke Mapolres Tebingtinggi. 

"Ketiganya kami jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut