get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalur Alternatif Medan–Berastagi via Kutalimbaru, Solusi Hindari Macet

Kabar Gembira, Nelayan di Medan Bisa Beli 120 Liter Solar di SPBU Setiap Minggu

Jumat, 03 November 2023 - 10:44:00 WIB
Kabar Gembira, Nelayan di Medan Bisa Beli 120 Liter Solar di SPBU Setiap Minggu
Kabar Gembira, Nelayan di Medan Bisa Beli 120 Liter Solar di SPBU Setiap Minggu (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Nelayan di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), kini bisa lebih mudah mendapatkan solar bersubsidi untuk kebutuhan kapal maupun perahu yang mereka gunakan untuk melaut. PT Pertamina Patra Niaga memfasilitasi nelayan untuk membeli solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). 

Seperti terhadap para nelayan di kawasan Kampung Salam, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Para nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Samudera Indonesia (ANSI) itu kini dapat membeli sebanyak 40 liter solar setiap dua hari atau sekitar 120 liter per pekan di SPBU 14.204.1120 Kampung Salam, Medan Belawan.

Sales Branch Manager Rayon I,  PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Sigit Wicaksono, mengatakan, nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Samudera Indonesia (ANSI) telah mendapat surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara dan QR Code yang disesuaikan di SPBU 14.204.1120 Kampung Salam, Medan Belawan.

"Pelayanan untuk nelayan tradisional ini dipusatkan di SPBU 14.204.1120 Medan Belawan. Hal ini dilakukan agar memudahkan pengawasan dan pendistribusian BBM subsidi bagi nelayan sehingga penyalurannya lebih tepat sasaran, tepat volume serta dapat dipantau langsung oleh Pertamina dan Dinas Kelautan dan Perikanan," ujar Sigit dalam keterangannya, Kamis (2/11/2023). 

Sigit menjelaskan, pelayanan untuk nelayan ini diatur sedemikian rupa mulai dari jam pelayanan, Standar Operasional Prosedur (SOP) hingga armada pengangkutan yang diverifikasi oleh Polres Pelabuhan Belawan. Evaluasi penyaluran BBM subsidi bagi nelayan ini melalui data digitalisasi ke Pemerintah dan Polres.

"Jadi pelayanan pendistribusian BBM Solar subsidi ini untuk nelayan yang memiliki kapal kurang dari 5 Gross Tonage (GT). Sementara itu, untuk nelayan yang memiliki kapal lebih dari 5 sampai 30 GT disesuaikan di SPBUN kawasan Gabion," ucapnya.

Sementara itu, Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagut, Susanto August Satria, mengatakan untuk penyaluran solar bersubsidi kepada para nelayan ini, tidak disiapkan kuota tambahan khusus. Kuota yang digunakan adalah kuota solar untuk provinsi Sumatera Utara yang sudah ditetapkan sebelumnya. 

"Tidak ada penambahan kuota atau kuota khusus. Sebelumnya nelayan membeli bbm subsidi di SPBU-SPBU lainnya, PPN Sumbagut membantu nelayan dalam hal ini ANSI untuk dapat memperoleh BBM Subisidi (Bio Solar) di SPBU yang ditentukan tentu dengan dilengkapi dengan syarat yang berlaku diantaranya surat rekomendasi dari dinas terkait. Hal ini untuk mempermudah akses, pengawasan dan pengelolaan BBM bersubsidi," kata Satria. 

Penyaluran Solar bersubsidi ini diterima langsung oleh para nelayan tradisional yang sudah terdata dan terdaftar sebagai nelayan yang layak untuk menerima Solar bersubsidi tersebut. Kegiatan pendistribusian BBM subsidi ini dihadiri  Perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara, Jenny Masniari, Ketua DPP ANSI, Suhairi S dan Iptu Rudi Kanit II Sat Intel Polres Pelabuhan Belawan mewakili Kapolres Pelabuhan Belawan.

Suhairi mengatakan, setiap dua hari sekali nelayan bisa membeli minyak dengan menggunakan barcode dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setiap satu kapal mendapatkan 40 liter Solar bersubsidi di SPBU Kampung Salam. Program penyaluran BBM Solar bersubsidi ini diharapkan bisa berkelanjutan.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumut, Hiswana Migas dan Pertamina Patra Niaga yang telah mengakomodir kebutuhan para nelayan tradisional untuk mendapatkan Solar bersubsidi sehingga kami dapat dengan mudah mengakses BBM untuk melaut," ucap Suhairi. 

Diketahui jika ketentuan untuk pengguna yang berhak membeli BBM Subsidi telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Selain itu, terdapat Peraturan BPH Migas Nomor 2 tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut