MEDAN, iNews.id - Anggota Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap pelaku pencabulan anak yang telah melarikan diri selama 2 tahun. Dia ditangkap polisi di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Identitas pelaku yakni berinisial RS (31). Dia mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 14 tahun di Jalan Batang Nibung, Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Saat kasusnya terbongkar di media sosial dan dilaporkan korban, pelaku melarikan diri di Batam. Selama dalam pelariannya, pelaku tinggal di tempat kerabatnya dan bekerja serabutan serta telah menikah.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat dirinya mendengar dan melihat di media sosial soal kasus pencabulan anak tersebut.
"Saya lalu kumpulkan anggota dan buat tim khusus dipimpin Kasat Reskrim. Kami lalu gelar perkara dan dalam waktu 2 hari setelah tiga hari saya duduk sebagai Kapolres kasus ini bisa diungkap," ujar Josua, Senin (23/1/2023).
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsSumut di Google News