get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat! Ayah Cabuli Anak Kandung Usia 4 Tahun di Kampar Riau, Dilaporkan Sang Istri

Kakek 78 Tahun yang Miliki 14 Cucu dan 7 Cicit Cabuli 4 Anak di Bawah

Senin, 26 Februari 2018 - 18:43:00 WIB
Kakek 78 Tahun yang Miliki 14 Cucu dan 7 Cicit Cabuli 4 Anak di Bawah
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP MT Sagala saat memberikan keterangan pelaku cabul. (Foto: iNews/Abd Sani Hasibuan)

TEBING TINGGI, iNews.id – Kepolisian Resor (Polres) Tebing Tinggi mengungkap kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur di wilayah hukumnya. Ironisnya, tersangka pelaku cabul yang diamankan petugas yakni seorang kakek berusia 78 tahun yang telah memiliki 14 cucu dan 7 cicit.

Informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan orang tua korban. Berdasarkan laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka berinisial ST (78), warga Jalan Bhakti, Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut). Dia ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya dan langsung digiring ke Mapolres Tebing Tinggi.

Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Dia mencumbui para korban yang semuanya masih berstatus siswa sekolah dasar (SD). Tiap kali seusai beraksi, korban memberikan sejumlah uang pecahan Rp2.000 kepada para korban, yang merupakan tetangganya.

Terbongkarnya aksi tersangka setelah para orang tua korban melihat kecurgiaan terhadap anak mereka yang menjadi pemurung. Orang tua korban kemudian menanyakan penyebabnya dan mereka memberi tahukan perbuatan tersangka kepadanya.

Tidak terima perbuatan yang dilakukan tersangka ST, sejumlah orang tua para korban menempuh jalur hukum dengan melaporkan perbuatan bejatnya. Hasil pemeriksaan sementara, sudah ada empat anak yang jadi korban kelakuan menyimpang pria yang sekujur tubuhnya sudah mengkeriput tersebut.

“Tersangka kami tangkap dari adanya laporan masyarakat. Korbannya sudah ada empat dengan modus memberikan uang kepada korban setiap kali beraksi,” kata Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP MT Sagala, Senin (26/2/2018).

Atas perbuatannya, tersangka pun akan menjalani sisa hari tuanya di balik jeruji besi. Dia dikenakan Pasal 82 Ayat 1 Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka pun diancam dengan hukuman lima tahun penjara.

Selain kakek cabuli tersebut, Polres Tebing Tinggi juga mengamankan tersangka lain dengan kasus yang sama, yakni MS (60) warga Jalan Penantian, Kota Tebing Tinggi. Dia ditangkap setelah mencabuli seorang anak di bawah umur.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut