get app
inews
Aa Text
Read Next : OTK Bunuh 2 Warga di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Selidiki Motif dan Buru Pelaku

Kaleidoskop 2020: Terbongkarnya Drama Perselingkuhan di Balik Pembunuhan Hakim PN Medan

Minggu, 27 Desember 2020 - 12:04:00 WIB
Kaleidoskop 2020: Terbongkarnya Drama Perselingkuhan di Balik Pembunuhan Hakim PN Medan
Istri Hakim PN Medan Jamaluddin yang sedih atas kematian suaminya, namun ternyata dia otak pembunuhan tersebut. (Foto: dok iNews)

MEDAN, iNews.id – Polda Sumatra Utara mengungkap tabir gelap pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin pada awal Januari 2020. Pengungkapan kasus ini setelah lebih dari sebulan penyelidikan dengan menetapkan istri almarhum Zuraidah Hanum (41) sebagai tersangka bersama dua orang suruhannya Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29). 

Kasus pelik beraroma dendam dan perselingkuhan ini bagian dari kaleidoskop 2020 di Sumut. Tersangka mengaku disakiti dan merasa terhianati oleh korban yang ditudingnya kerap berselingkuh. Namun di sisi lain, tersangka juga berselingkuh dengan laki-laki lain yang menjadi eksekutor pembunuhan.

Majelis Hakim PN Medan yang menangani kasus menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zuraida Hanum sebagai otak pembunuhan pada persidangan awal Juli 2020. Sementara Jefri Pratama (42) divonis penjara seumur hidup dan Reza Fahlevi (29) kurungan selama 20 tahun.

Kronologi Pembunuhan Hakim PN Medan

Kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik ini berawal dari penemuan mayat korban Jamaluddin (55) yang merupakan Hakim PN Medan. Dia ditemukan tewas dalam mobil Toyota Prado warna hitam dengan nomor polisi BK 77 HD miliknya dalam jurang, tepatnya di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, pada 29 November 2019. 

Eksekutor yang menghabisi nyawa korban yakni dua bersaudara Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29). Mereka membekap korban saat sedang tidur dengan bedcover dan sarung bantal.

Penyelidikan panjang dilakukan polisi selama sebulan lebih hingga akhirnya dapat menyimpulkan kronologi dan motif pembunuhan di awal tahun 2020. Hasil penyelidikan, Hakim Jamaluddin tewas di dalam kamar rumahnya, Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B Nomor 22, Medan, akibat kehabisan napas.

"Korban tewas karena dibekap sehingga kehabisan napas. Ini terbukti hasil forensik diduga meninggal karena lemas," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormini saat ekspose di Mapolda Sumut, Rabu (8/1/2020).

Jenazahnya kemudian dibuang ke TKP penemuan mayat untuk menutupi kejahatan. Detik-detik perjalanan tersangka membuang mobil dan mayat terekam sejumlah kamera CCTV. Setidaknya ada delapan titik kamera pengawas yang merekam mobil Toyota Land Cruiser Prado berpelat nomor BK 77 HD warna hitam, berlalu lalang saat dini hari waktu kejadian.

Dalam rekaman video yang diterima iNews, tersangka mengendarai mobil milik korban keluar dari rumahnya di Perumahan Royal Monaco, Medan Johor pada pukul 04.00 WIB. Mereka berkeliling sejumlah tempat di Kota Medan untuk mencari lokasi membuang mayat dan mobil korban.

Pembuangan mayat hakim PN Medan merupakan rencana kedua para tersangka. Plan B ini dilakukan setelah rencana awal tak berjalan Mulus. Karena sudah hampir pagi, keduanya pun berpacu dengan waktu dan meninggalkan korban di lokasi TKP penemuan mayat.

Air Mata Sandiwara 

Zuraidah Hanum berlinang air mata saat mayat suaminya ditemukan. Dengan pakaian berkabung, dia beberapa kali tersorot kamera nyaris pingsan karena terlarut dalam kesedihan. Dia bahkan sempat meminta kepada polisi agar mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan suaminya.

Namun siapa sangka, semua air mata itu hanyalah tipu muslihat untuk menutupi fakta sebenarnya dia sebagai otak pembunuhan sadis tersebut. Penyidik yang sedari awal menduga pembunuh merupakan orang dekat korban akhirnya menetapkan Zuraida sebagai tersangka setelah menaikkan statusnya dari saksi.

Perselingkuhan

Dalam persidangan, Zuraidah Hanum menyampaikan dia membunuh suaminya karena tidak tahan terus disakiti perasaan maupn fisik. Terdakwa mengaku sering diperlakukan kasar.

"Suami saya, Jamaluddin itu, juga pernah menganiaya saat sedang hamil, dan melukai bagian muka saya dengan benda tajam," ujar terdakwa Zuraida dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin di PN Medan, Jumat (15/5/2020).

Terdakwa menyebutkan, Jamaluddin juga telah mengkhianatinya dan memiliki perempuan lain. Hal itu membuatnya semakin benci dan menaruh dendam terhadap korban yang yang tidak lagi menyayangi dirinya.

"Jadi inilah salah satu penyebab berniat untuk membunuh korban dengan cara meminta bantuan kepada Jefry Pratama (42) dan Reza Fahlevi serta menjanjikan mereka pemberian berupa imbalan," ujar terdakwa.

Di persidangan lain terbongkar jika terdakwa Zuraidah Hanum dan Jefri Pratama (42) juga menjalin perselingkuhan. Keduanya bahkan telah berhubungan intim sebanyak lima kali diberbagai tempat seperti di rumah dan mobil.

Percintaan ini juga yang melatarbelakangi permintaan Zuraidah ke Jefri agar membunuh suaminya. Selain itu dia juga menjanjikan sejumlah imbalan.

Jalannya Persidangan

Majelis Hakim PN Medan menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Zuraidah Hanum, istri dari Hakim Jamaluddin. Terdakwa dinilai terbukti secara menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Divonis dengan hukuman pidana mati," ujar Majelis Hakim saat persidangan di PN Medan, Rabu (1/7/2020).

Dalam pertimbangan keputusan, Hakim mengatakan, Zuraidah Hanum bersama dengan dua orang rekannya Jefri Pratama dan Reza Pahlevi secara sengaja merencanakan pembunuhan kepala Jamaluddin.

"Menimbang perbuatan terdakwa Zuraida Hanum bersama Jefri dan Reza dengan sengaja menghendaki dan bertujuan menghilangkan nyawa Jamaluddin," ucap hakim membacakan pertimbangannya.

Hakim juga menyatakan ketiganya terbukti bekerja sama dalam kasus pembunuhan tersebut. Kerja sama ini dimulai dari pertemuan di salah satu kafe di Medan beberapa hari sebelum eksekusi.

"Telah terbukti adanya kerja sama sedemikian rupa," ucap hakim.

Hal yang memberatkan terdakwa, kata hakim, pembunuhan dilakukan terhadap suaminya sendiri. Selain itu, hakim juga menilai perbuatan Zuraida sadis serta dilakukan terhadap pejabat negara, yakni hakim.

Di saat yang sama, Hakim PN Medan juga menjatuhi hukuman kepada Jefri Pratama dan Reza Pahlevi. Berbeda dengan Zuraidah Hanum, Jefri Pratama dan Reza Pahlevi lolos dari hukuman mati.

Majelis hakim memvonis Jefri Pratama dengan pidana seumur hidup. Sementara terdakwa Reza Pahlevi divonis 20 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut