get app
inews
Aa Text
Read Next : BNPB: Banjir Rendam 3 Daerah di Sumut, 13.000 Warga Terdampak

Kapal Tanker Terbakar di Pelabuhan Belawan, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Rabu, 08 Juli 2020 - 08:54:00 WIB
Kapal Tanker Terbakar di Pelabuhan Belawan, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Kapal Tanker MT Jag Leela yang terbakar di Pelabuhan Belawan, Senin (11/5/2020). (Foto: iNews/Yudha Bahar)

MEDAN, iNews.id – Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam insiden kapal tanker MT Jag Leela terbakar di galangan kapal milik PT Waruna Shipyard Indonesia, Pelabuhan Belawan, Kota Medan pada 11 Mei silam. Dia dijerat pasal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, tersangka yakni SN alias Sandi, warga Dusun Krajan Baru, Sronok, Banyuwangi, Jawa Timur. Dia merupakan salah seorang pekerja di perusahaan galangan kapal tersebut.

“Tersangka diduga lalai hingga menyebabkan kebakaran yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan atau mengalami luka. Yang bersangkutan disangkakan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 359 KUHP,” ujar Tatan, Selasa (7/7/2020).

Penetapan tersangka, dilakukan setelah olah tempat kejadian pekara (TKP) dan meminta keterangan 27 saksi. Hasil olah TKP, ditemukan kabel las dan jepitan kabel las serta pemotong las di atas tangki slop dekat tangki COT 6.

“Dari saksi yang kami periksa, barang-barang yang disebut itu digunakan Sandi saat membersihkan atas tanki slop dengan menggunakan alat las yang diduga menjadi menyebabkan ledakan dan terbakar pada bagian tangki slok dan tangki Cot 6,” katanya.

Ledakan dan kebakaran itu menyebabkan sebanyak tujuh orang meninggal dunia, termasuk tersangka Sandi. Kemudian 20 orang lainnya juga menjadi korban luka dalam insiden tersebut.

“Kerugian akibat insiden itu mencapai Rp300 miliar,” kata Tatan.

Dia menambahkan, penyidikan atas insiden kebakaran kapal tanker tersebut tidak dilanjutkan karena tersangka telah meninggal dunia.

“Perkara dihentikan penyidikan demi hukum karena tersangka meninggal dunia. Itu sesuai dengan Pasal 77 KUHP yang mengugurkan hak menuntut karena tersangka meninggal dunia. Selain itu, pemilik kapal dan keluarga korban juga sudah berdamai,” ujarnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut