Kapolda Sumut Ingatkan Sengketa Perhitungan Suara Diselesaikan ke MK

MEDAN, iNews.id - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin mengimbau seluruh calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2020 untuk mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Dia meminta setiap persoalan diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Martuani mengatakan sejauh ini pihaknya belum menemukan laporan dari masalah terkait pelaksanaan pemungutan suara di 23 kabupaten/kota se Sumut.
"Saat ini untuk wilayah Sumut masih kondusif. Seluruh personel dari TNI Polri sudah kita geser sampai ke TPS, dan sampai sejauh ini belum ada laporan masalah. Kita berdoa semoga pelaksanaan Pilkada di 23 Kabupaten/Kota berjalan dengan aman dan tertib sampai nanti selesai perhitungan suara," ujarnya, Rabu (9/12/2020).
Disinggung soal hasil perhitungan cepat, bila ada paslon yang merasa tidak puas, Martuani mengingatkan, bahwa penyelesaian masalah tersebut ada mekanismenya yakni, di MK.
Karenanya, dia meminta seluruh pihak untuk bijak menggunakan hak politik dalam penyelesaian sengketa perhitungan suara tersebut.
"Ada mekanismenya sendiri untuk penyelesaian pemilu yaitu di MK. Jadi saya imbau, kita gunakan hak kita, hak politik dalam sengketa perhitungan suara," ujarnya.
Editor: Stepanus Purba_block