get app
inews
Aa Text
Read Next : Buron Setahun, Tersangka Korupsi Rp3,5 Miliar Ditangkap di FX Sudirman Mall Jakarta 

Kasus Dugaan Korupsi Rp133,4 Miliar, 2 Pejabat PT Inalum Ditahan Kejati Sumut 

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:44:00 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Rp133,4 Miliar, 2 Pejabat PT Inalum Ditahan Kejati Sumut 
Kejati Sumut menetapkan dua pejabat PT Inalum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aluminium kepada PT Prima Alloy Steel Universal pada 2019. (Foto: iNews).

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dua pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aluminium kepada PT Prima Alloy Steel Universal pada 2019. Keduanya saat ini telah ditahan.

Kedua pejabat tersebut, Dante Sinaga, yang saat itu menjabat sebagai Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum.

Terksangka lainnya, yaitu Joko Susilo, Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum. Keduanya terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda di Kantor Kejati Sumut, sebelum akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari.  

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan menyampaikan, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka. 

"Dari rangkaian penyidikan, tim telah menemukan dua alat buki yang cukup tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan dua tersangka," ujar Indra dikutip, Sabtu (20/12/2025).

Mereka diduga mengubah skema pembayaran yang semula dilakukan secara tunai dan menggunakan surat kredit berdokumen dalam negeri, menjadi dokumen against acceptance dengan tenor 180 hari.  

Perubahan skema tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp133,4 miliar.  

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochammad Jeffry menegaskan bahwa keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut