MEDAN, iNews.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin (55) tewas dibunuh istrinya berinisial ZH (41). Setelah penyelidikan panjang hingga memeriksa 48 saksi, penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan ZH sebagai tersangka bersama dua orang suruhannya yang menjadi eksekutor yakni JP (42) dan RP (29).
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, hasil penyidikan, motif pembunuhan hingga tersangka menghabisi nyawa korban mengarah pada permasalahan rumah tangga.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin Terungkap, Begini Respons PN Medan
"Motif sedang didalami penyidik, tapi kami menduga masalah rumah tangga sehingga terjadilah kasus ini (pembunuhan berencana)," ujar Martuani saat gelar perkara di Mapolda Sumut, Rabu (8/1/2020).
Kapolda membeberkan, diawal pengembangan, penyidik sempat kesulitan mengungkapkan kasus pembunuhan hakim PN Medan karena minimnya alat bukti. Terlebih para tersangka menggunakan alat komunikasi yang tidak biasa.
"Persoalan penyidik ada pada masalah dukungan alat bukti. Pelaku gunakan alat komunikasi yang tidak biasa sehingga penyidik kesulitan untuk mendudukkan dan mengonstruksikan kasus ini," katanya.
BACA JUGA: Mabes Polri: Istri Dalangi Pembunuhan Hakim PN Medan, 3 Tersangka Ditangkap
Kendati demikian, dengan bantuan Labfor Mabes Polri Direktorat Cyber Crime, penyidik akhirnya mendapat informasi tambahan.
"Informasi ini yang kemudian menguatkan kasus ini hingga penyidik bisa merekontruksikan sebagai kasus pembunuhan berencana," ujar Kapolda.
Editor: Donald Karouw