NIAS SELATAN, iNews.id - Pembunuh siswi kelas XII SMA Susua di Kabupaten Nias Selatan terancam hukuman mati. Motif pelaku diketahui ingin memerkosa korban, namun mendapat perlawanan dari pelajar tersebut.
Kapolres Nias Selatan, I Gede Nakti Widhiarta mengatakan, saat pelaku TL akan menjalankan aksinya, korban Terimakasih Laila berteriak dan membuatnya panik. Begitu sadar membawa pisau, dia pun langsung menusuk wajah korban.
Pembunuh Siswi SMA Nias Selatan Ditangkap, Pelaku selama Ini Sembunyi di Hutan
"Jadi motifnya karena tersangka berpapasan dengan korban di jalan sepi dan timbul keinginan untuk memerkosanya," kata Gede Nakti kepada wartawan di Mapolres Nias Selatan, Sumamtera Utara (Sumut), Rabu (11/12/2019).
Tak hanya menusuk wajah Laila, pelaku TL kemudian menikam bagian punggung korban dan memenggal leher gadis remaja tersebut hingga meninggal dunia. Mayat korban ditemukan di kawasan hutan Khou-Khou, Desa Hiliwaebu, Kecamatan Susua.
Kasus Pembunuhan Sadis Siswi SMA Hamil 5 Bulan di Nias, Polisi Periksa 6 Saksi
Menurut dia, polisi masih terus mendalami kasus pembunuhan ini. Petugas kesulitan mengungkapnya, karena pihak keluarga tidak mengizinkan adanya proses autopsi, sehingga menyulitkan penyelidikan bahwa korban dalam kondisi hamil.
"Atas perbuatannya pelaku berinisial TL dijerat dengan pasal 340 subsider 338 junto pasal 351 ayat 3 dan 365 dengan hukuman penjara seumur hidup," katanya.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal