get app
inews
Aa Text
Read Next : Kata Wings Air soal Pramugari Polisikan Anggota DPRD Sumut Buntut Penganiayaan

Kasus Suap Gatot, 4 Mantan Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 14 Februari 2019 - 16:31:00 WIB
Kasus Suap Gatot, 4 Mantan Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan suap DPRD Sumatera Utara Tiaisah Ritonga (kiri) usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/02/2019). (Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

JAKARTA, iNews.id – Empat anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, yang menjadi terdakwa atas kasus dugaan suap eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/2/2019). Putusan majelis hakim, keempatnya terbukti menerima suap dan divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keempat terdakwa tersebut yakni, anggota Fraksi PPP DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2019 Rijal Sirait. Kemudian anggota Fraksi PPP DPRD Sumut periode 2009-2019 Fadly Nurzal. Selanjutnya anggota Fraksi Partai Perduli Rakyat Nasional (PPRN) 2009-2014 DPRD Provinsi Sumut dan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat 2014-2019 Rooslynda Marpaung. Dan anggota Fraksi PPRN DPRD Provinsi Sumut 2009-2014 dan Fraksi Hanura DPRD Provinsi Sumut 2014-2019 Rinawati Sianturi.

Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Hariono memvonis terdakwa 1 Rijal Sirait, terdakwa 2 Fadly Nurzal, terdakwa 3 Rooslynda Marpaung dan terdakwa 4 Rinawati Sianturi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun ditambah denda Rp200 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ujarnya.

Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar keempatnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Keempatnya divonis karena menerima suap dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dengan besaran berbeda-beda, yaitu Rijal Sirait sebesar Rp477,4 juta, Fadly Nurzal Rp960 juta, Rooslynda Marpaung Rp885 juta dan Rinawati Sianturi sebesar Rp504,5 juta.

Majelis hakim yang terdiri atas Hariono, Hastoko, M Anwar, Ugo, dan M Idris M Amin tidak membebankan uang pengganti kepada empat terdakwa. Hal itu lantaran para terdakwa sudah mengembalikan uang seluruhnya dan uang yang dikembalikan dapat disita dan dirampas oleh negara.

Khusus untuk terdakwa 4 Rinawati Sianturi, mengembalikan Rp505 juta melebihi uang yang didapat sehingga majelis memerintahkan penuntut umum KPK untuk mengembalikan kepada terdakwa 4 sebesar Rp500.000.

Majelis hakim juga memerintahkan pencabutan hak politik keempatnya. "Mencabut hak terdakwa dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun terhitung terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata hakim Hariono.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut