get app
inews
Aa Text
Read Next : Gara-Gara Sering Diejek, Pemuda di Nias Selatan Tikam Teman hingga Tewas

Kebijakan Rapid Test Antigen Berlaku di Sumut, Pelaku Perjalanan Membeludak di RS

Senin, 21 Desember 2020 - 16:47:00 WIB
Kebijakan Rapid Test Antigen Berlaku di Sumut, Pelaku Perjalanan Membeludak di RS
Pelaku perjalanan saat antre untuk rapid test antigen di RS Siti Hajar Medan. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Kebijakan rapid test antigen sebagai syarat pelaku perjalanan menggunakan transportasi massal pada libur Natal dan Tahun Baru 2020 mulai berlaku di Sumatra Utara. Para pelaku perjalanan kini harus memegang hasil tes terlebih dahulu jika hendak keluar masuk daerah.

Pantauan iNews di Rumah Sakit (RS) Siti Hajar Medan, antrean calon penumpang untuk diperiksa rapid test antigen cukup membeludak sejak pagi hari. Mereka memang menerapkan jaga jarak, namun banyaknya orang hingga hal tersebut sulit dilakukan.

Lia Iriani salah satu pembeli tiket perjalanan mengaku sudah tak punya pilihan lain karena ini menjadi syarat utama untuk bisa bepergian.

"Karena memang sudah syaratnya, mau gak mau harus ngikutin kalau mau keluar daerah," ujarnya di Medan Senin (21/12/2020).

Dia mengaku ini kali pertamanya melakukan pemeriksaan rapid tes antigen. Hal ini sempat membuatnya merasa sedikit takut.

"Bayangannya saya pas diambil sampel usap pasti sakit, begitu ngerasain langsung malah terkejut," katanya.

Dia juga sedikit menyesalkan karena harus mengantre hingga terjadi kerumunan. Ada puluhan orang yang mengantre untuk bisa penuhi syarat perjalanan.

"Malah jadi kerumunan antrean pendaftar ini jadi takut juga," ucapnya.

Humas RS Siti Hajar Medan Mulianto mengatakan, mereka bekerja sama dengan penyedia maskapai dan tiket pesawat untuk pemeriksaan rapid test antigen. RS sudah menerapkan jaga jarak kepada pendaftar yang menunggu giliran pemeriksaan.

"Memang untuk yang diperiksa rapid test antigen sangat meningkat. Sehari kemarin bisa 470 sampel. Kami siapkan kuota sebanyak 500 sampai 600 alat tes," katanya.

Diperkirakan, para pembeli tiket perjalanan yang akan melakukan pemeriksaan rapid antigen ini akan terus membeludak hingga 8 Januari 2021 sesuai dengan edaran Satgas Penanganan Covid-19.

Selain itu, Gubernur Sumut juga telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh pelaku perjalanan menunjukkan hasil negatif swab PCR atau minimal rapid test antigen. Aturan ini berlaku mulai 21 Desember hingga 4 Januari 2021.

Penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil PCR maupun antigen tidak dibenarkan masuk ke Sumut. Pun demikian dengan yang hendak keluar daerah.

Diketahui, pmeriksaan hingga keluar hasil rapid test antigen memerlukan waktu kurang lebih empat jam. Harganya bervariasi, mulai Rp135.000 hingga Rp250.000 sesuai tarif maskapai dan perusahaan penjual tiket.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut