Kedapatan Bawa Sabu, Pemuda di Medan Ditangkap

MEDAN, iNews.id - Seorang laki-laki berinsial MI (39) ditangkap personel Satreskrim Polsek Sunggal di Jalan Binjai, Simpang Kampung Lalang, Selasa (12/1/2021). Dari tangan pelaku, petugas menyita satu plastik klip berisi sabu siap pakai.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjutkan mengatakan penangkapan MI berawal saat personel Polsek Sunggal menggelar patroli rutin di kawasan Jalan Binjai. Saat melihat petugas, pelaku terlihat panik dan kemudian melarikan diri.
"Petugas yang curiga melihat tersangka kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku," ujar Budiman, Selasa (19/1/2021).
Setelah diamankan, petugas kemudian menggeledah barang bawaan pelaku. Dari tas sandang yang dipakainya, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu.
"Pelaku mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Rencananya, sabu tersebut akan dikonsumsinya," ujarnya.
Untuk proses pengembangan lebih lanjut, tersangka kemudian diamankan petugas ke Polsek Sunggal. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"MI diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun," ujarnya.
Editor: Stepanus Purba_block