Kejari Langkat Musnahkan Sabu 20, 8 Kg dan Barang Rampasan
LANGKAT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat memusnahkan barang bukti ganja dan sabu serta barang rampasan perkara pidana umum sebanyak 133 kasus dengan cara dibakar, Rabu (24/3/2021). Untuk tindak pidana narkotika ada 103 perkara terdiri atas 20,88 kilogram ganja dan 64,36 gram sabu.
Kepala Kejari Langkat Muttaqin Harahap mengatakan, pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
"Memusnahkannya dengan cara dibakar sampai jadi debu," ujarnya di Stabat, Rabu (24/3/2021).
Menyangkut barang rampasan berupa tindak pidana orang dan harta benda, terdapat 15 perkara yang dimusnahkan yakni senjata tajam dengan cara dipotong sampai tidak dapat dipergunakan lagi.
Hadir pada kesempatan itu antara lain Ketua PN Stabat As'ad Rahim Lubis, Kasatnarkoba Polres Langkat AKP Kusnadi, Pelaksana Harian Kasi Pemberantasan BNNK Langkat Iskandar Muda Siregar, Kapolsek Stabat AKP Maritaken Surbakti, Sekdis Kesehatan Langkat Ansari, Kasi Barang Bukti Kejari Langkat Victor M Situmorang, Kasi Pidum Kejari Langkat Anggara Hendra Setya Ali dan Kasubbagbin Kejari Langkat Gery Anderson Gultom.
Editor: Donald Karouw