MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melimpahkan berkas perkara pembunuhan Hakim Jamaluddin ke Pengadilan Negri (PN) Medan, Jumat (20/3/2020). Termasuk juga ketiga tersangka berinisial ZH (41) istri korban yang menjadi pelaku utama dan dua orang eksekutor JP (42) serta RF (29).
"Sudah kami terima (berkas dan tersangka) siang tadi," ujar Humas PN Medan Tengku Oyong kepada wartawan, Jumat (20/3/2020).
Ruang Isolasi Penuh, RSUP H Adam Malik Medan Rawat 2 Pasien PDP di IGD
Dia menyebutkan, saat ini PN Medan sedang memproses jadwal dan Majelis Hakim yang akan menangani perkara tersebut.
"Untuk sekarang masih proses registrasi dulu, nanti akan ditunjuk Majelis hakimnya," kata Oyong.
Update Kasus Korona Per 20 Maret: 369 Orang Positif dan 32 Meninggal dunia
Sebelumnya, Tim Polda Sumut bekerja sama dengan Polrestabes Medan meringkus tiga tersangka yakni ZH (41), JF (42) dan RF (29). Mereka bersekongkol menghabisi nyawa Hakim Jamaluddin.
Penyelidikan kasus bermula dari ditemukannya mayat Jamaluddin di jurang Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, akhir November 2019.
Korban ditemukan tewas dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam. Saat ditemukan jenazah Jamaluddin sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.
Editor: Donald Karouw