get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Sumut Geledah 3 Perusahaan di Jakarta terkait Korupsi Pengadaan Smart Board SMPN

Kejati Sumut OTT 2 Pejabat Disdik Batubara, Sita Uang BOS Rp319 Juta

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:23:00 WIB
Kejati Sumut OTT 2 Pejabat Disdik Batubara, Sita Uang BOS Rp319 Juta
Penyidik Kejati Sumut melakukan OTT dua pejabat Disdik di Kabupaten Batubara terkait dugaan korupsi dana BOS. (Foto: iNews)

MEDAN, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dua pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) di Kabupaten Batubara. Dari OTT tersebut, Kejati menyita uang tunai dana bantuan operasional sekolah (BOS) Rp319 juta.

Kedua terduga pelaku yakni, SLS (42) selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan MK (48) Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Kabupaten Batubara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pengutipan uang dari kepala sekolah SMA/SMK se-Kabupaten Batubara. 

"Tim intelijen Kejati Sumut yang menerima informasi itu langsung turun ke lapangan melakukan pemantauan.Terkonfirmasi bahwa kedua tersangka terindikasi melakukan pengumpulan uang kepada para kepala sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Batubara yang bersumber dari dana BOS untuk kepentingan pribadi," kata Adre, Jumat (14/3/2025) malam. 

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Adre, tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut memperoleh barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319 juta. Setelah menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap kedua pelaku (SLS dan MK) dilakukan penetapan tersangka.

Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan," katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut