get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Bullying di Grobogan Tewaskan Siswa SMP, 2 Teman Kelas Jadi Tersangka

Kepala BPKD Siantar Susul Bendahara Jadi Tersangka Kasus Pungli Insentif Pegawai

Senin, 15 Juli 2019 - 11:08:00 WIB
Kepala BPKD Siantar Susul Bendahara Jadi Tersangka Kasus Pungli Insentif Pegawai
Suasana Kantor BPKD Kota Pematangsiantar. (Foto: Ist)

MEDAN, iNews.id – Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan Daerah (BPKD) Siantar Adiyaksa Purba resmi ditetapkan tersangka atas dugaan pungutan liar (pungli) intensif upah pegawai pungut pajak tahun anggaran 2019. Dia menyusul bendaharanya Erni Zendrato yang terlebih dahulu menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Direktur Krimunan Khusus Polda Sumatera Utara Kombes Pol Rony Samtana membenarkan penetapan status tersebut. Untuk kepentingan penyelidikan, yang bersangkutan bahkan telah ditahan.

"Benar. Dia sudah tersangka dan sekarang ditahan di Polda Sumut,” ujar Rony Samtana, Senin (15/7/2019).


Dia menegaskan, naiknya status Adiyaksa Purba ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejak Sabtu (13/7/2019).

“Jadi tersangka sudah ada di Polda Sumut sejak Sabtu malam kemarin. Dia datang sendiri,” katanya.

Berdasarkan hasil pengembangan, dugaan pungli pemotongan insentif pekerja pemungut pajak itu sudah berlangsung lama dan uangnya mengalir juga kepada kepala BPKD.

"Jadi pemotongan 15 persen itu mengalir ke dia (Kepala BPKD). Karena itu, kami juga menetapkannya sebagai tersangka," tuturnya.

Saat ini, Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di BKAD Siantar pada Kamis (11/7/2019). Selain itu, penyidik juga memeriksa 16 saksi, namun mereka sudah dipulangkan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut