Kepala Pengamanan Lapas Tanjung Gusta Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

MEDAN, iNews.id – Polsek Helvetia resmi menetapkan pengemudi mobil Pajero Sport M Pithra Saragih yang menabrak tiga mahasiswa pengendara sepeda motor di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), sebagai tersangka. Kecelakaan di Jalan Gaperta pada Selasa (30/10/2018), itu menelan satu korban jiwa.
Kepastian penetapan Pithra Saragih sebagai tersangka ini dibenarkan langsung oleh Kapolsek Medan Helvetia Kompol Trila Murni. “Kami sudah menetapkan sopir Pajero sebagai tersangka dan langsung kami lakukan penahanan,” kata Kompol Trila Murni, Rabu (31/10/2018).
Trila juga membenarkan, pengemudi Pajero Sport M Pithra Saragih bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kanwil Sumut. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan bekerja sebagai kepala pengamanan di Lapas Tanjung Gusta Medan,” ujarnya.
Sebelumnya, sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport menabrak tiga mahasiswa yang tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Gaperta, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (30/10/2018) pagi. Akibatnya, salah seorang korban tewas di lokasi kejadian sedangkan dua orang lainnya luka-luka.
Korban tewas diketahui bernama Saskia Rahma Tika. Korban lainnya kritis, yakni Ika Rahayu, dan seorang lagi luka-luka. Sementara pengendara mobil Pajero, Pithra Jaya Saragih, selamat dalam kecelakaan tersebut.
Tabrakan maut bermula saat mobil Pajero Sport yang dikendarai oleh Pithra Jaya Saragih, melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Griya menuju Jalan Gaperta. Tiba di TKP, tepatnya di depan Alfamidi, mobil yang dikendarai Pithra menabrak pengendara motor yang datang dari arah berlawanan.
Menurut keterangan saksi mata, sebelum menabrak pengendara sepeda motor, pengemudi Pajero Sport sebelumnya diduga berusaha mendahului mobil angkot di depannya. Namun saat mendahului, dari arah berlawanan dua sepeda motor yang dikendarai para korban melintas sehingga tabrakan ini tidak dapat terhindarkan.
Editor: Maria Christina