Keroyok Maling Motor hingga Tewas, 12 Orang di Simalungun Dijebloskan ke Penjara

SIMALUNGUN, iNews.id - Polisi bergerak cepat menangkap 12 orang yang mengeroyok maling motor hingga tewas. Seluruhnya merupakan warga Desa Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.
Informasi diperoleh iNews, identitas korban yakni bernama Surya Ganda. Dia diamuk warga lantaran diduga pelaku pencurian motor (curanmor) yang tertangkap basah saat beraksi. Warga yang emosi mengejar dan menangkap Surya Ganda lalu menghajarnya .
Korban yang sempat tak sadarkan diri tetap dihajar para tersangka hingga akhirnya tewas mengenaskan. Kini, ke-12 warga yang melakukan penganiayaan tersebut harus mendekam di sel tahanan Polsek Tanah Jawa.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Selamat Manalu mengatakan, 12 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan hingga korban meninggal dunia.
"Salah satu tersangka berinisial RS yang merupakan suami pemilik motor. Dia berperan mengikat tangan korban," katanya, Senin (31/5/2021).
Seluruh tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini, polisi juga masih mendalami kasus tersebut dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Editor: Donald Karouw