KLB Partai Demokrat Bubarkan Majelis Tinggi, Ini Alasannya

DELISERDANG, iNews.id - Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar di Hotel The Hills, Desa Sukamakmur, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang mengambil sejumlah keputusan penting. Salah satunya dengan membubarkan posisi majelis tinggi.
Pimpinan sidang KLB Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun mengatakan, melalui peserta KLB Partai Demokrat sepakat untuk mengembalikan aturan partai ke AD/ART yang disahkan pada Kongres 2005. Dengan putusan tersebut, sejumlah aturan baru yang ada di Partai Demokrat otomatis dibubarkan.
"Salah satu yang dibubarkan dalam KLB adalah Majelis Tinggi. Karena tidak boleh ada pimpinan dalam satu organisasi," kata Jhoni Allen Marbun saat konferensi pers, Jumat (5/3/2021).
Jhoni mengatakan, keberadaan majelis tinggi selama ini sudah mengamputasi kewenangan yang dimiliki oleh para DPC maupun DPD Partai Demokrat yang selama ini memiliki hak suara dalam kongres. Karena dengan keberadaan majelis tinggi maka seluruh keputusan harus mendapatk persetujuan dari ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.
"Hal ini tentu mengamputasi kewenangan tertinggi yang ada di DPC dan DPD Partai Demokrat melalui forum rapat pleno dan kongres. Bukan ditangan orang lain atau satu orang saja," katanya.
Seperti diketahui, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat saat ini dijabat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Purn Moeldoko secara resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025 dalam Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di The Hill Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Jumat (5/3/2021). Moeldoko mengalahkan Marzuki Alie yang namanya diajukan peserta KLB dalam sidang tersebut.
Namun saat Pimpinan Sidang Jhoni Allen membacakan hasil voting, dukungan peserta KLB lebih banyak diberikan kepada Moeldoko.
"Sehingga dengan keputusan ini, maka Agus Harimurti Yudhyono (AHY) dinyatakan demisioner," ujarnya disambut riuh tepuk tangan peserta KLB, Jumat (5/3/2021).
Editor: Kastolani Marzuki