Komplotan Perampok Bermodus Polisi Gadungan di Binjai Ditangkap
 
                 
             
                MEDAN, iNews.id - Personel Satreskrim Polres Binjai menangkap empat orang komplotan perampok yang kerap beraksi di Kota Binjai. Saat beraksi, kelompok ini berpura-pura menjadi anggota polisi yang sedang menjalankan tugas.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Yayang Rizki mengatakan keempat orang yang diamankan tersebut yakni RS (31), YL alias Yuda (26), NA alias Nico (31), dan ARN alias Bedul (37). Keempatnya diamankan petugas setelah melakukan perampokan terhadapa empat orang warga bernama Risky (20), Yosua Gurusinga (26), Zurah (21), dan Nur Anisa (21) di Jalan Sei Lepan, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
 
                                    Yayang mengatakan kejadian bermula saat keempat korban yang berboncengan sepeda motor melintas di Jalan Sei Lepan. Selanjutnya, mereka distop oleh empat orang pelaku yang mengendarai mobil.
"Keempatnya kemudian turun dan mengaku sebagai anggota polisi. Selanjutnya, mereka memeriksa keempat korban dan menuduh mereka sebagai penyalahguna narkoba," kata Yayang, Rabu (17/11/2021).
 
                                    Selanjutnya, keempat korban diminta untuk naik ke mobil yang mereka bawa dengan alasan akan dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses pemeriksaan. Sementara itu, sepeda motor korban dibawa oleh orang pelaku.
"Keempat korban kemudian dibawa berkeliling Kota Medan dan dirampas seluruh barang berharganya. Setelah itu, korban dibuang pelaku di dua lokasi terpisah," kata Yayang.
 
                                    Keempat korban kemudian membuat laporan ke Polres Binjai pada 25 Oktober 2021. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap empat polisi gadungan itu pada 4 November.
"Melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku yang sedang mencari target berikutnya di jalan lintas provinsi Langkat-Aceh, tepatnya di Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat," ucap Yayang.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Keempat polisi gadungan itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Terhadap keempat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman 12 Tahun penjara," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                