get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar, Termasuk Adik Jusuf Kalla

Korupsi Kredit Fiktif Rp2,8 M, Mantan Kacab Bank Sumut Tanjung Morawa Masuk Bui

Sabtu, 15 Juni 2019 - 14:12:00 WIB
Korupsi Kredit Fiktif Rp2,8 M, Mantan Kacab Bank Sumut Tanjung Morawa Masuk Bui
Mantan Kacab Bank Sumut Kantor cabang Pembantu Tanjung Morawa HMH (pakai masker) saat berada di Kejari Deliserdang. (Foto: iNews/Amiruddin(

DELISERDANG, iNews.id –  Mantan pimpinan Bank Sumut Kantor cabang Pembantu Tanjung Morawa berinisial HMH, ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp2,8 miliar tahun 2013. Dia langsung dibawa petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang Sumatera Utara (Sumut) ke Lapas Lubukpakam usai menjalani pemeriksaan selama empat jam pada Jumat (14/6/2019).

Kepala Kejari Deliserdang Harli Siregar mengatakan, dalam kasus ini telah menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni AS, pimpinan seksi pemasaran Bank Sumut cabang Pembantu Tanjung Morawa yang ditangkap di lokasi persembunyiannya kawasan Bogor, Jawa Barat pada 26 Mei 2019.

Kemudian tersangka HMH yang ketika itu menjabat sebagai Kacab Bank Sumut cabang Pembantu Tanjung Morawa. Dan tersangka CIU, yang berperan sebagai debitur pemohon kredit dan kini statusnya masih buron.

“Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit fiktif di Bank Sumut Kantor cabang Pembantu Tanjung Morawa tahun 2013. Dalam perkara ini, kami sudah tetapkan tiga tersangka. Saat ini sudah dua telah ditangkap dan satu masih buron,” ujar Harli, Sabtu (15/6/2019).

Kajari mengungkapkan, dalam perkara ini jaksa penyidik menyatakann tersangka HMH telah memenuhi syarat objektif dan subjektif untuk dilakukan penahanan.

“Tersangka akan kami tahan selama 20 hari ke depan untuk mempercepat proses penyidikan,” katanya.

Dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif ini, tersangka HMH dijerat Pasal 2 Junto Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut