Korupsi Rp1 Triliun, Kepala Desa di Deliserdang Bantah Dakwaan Jaksa
MEDAN, iNews.id – Mantan Kepala Desa (Kades) Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Sri Astuti menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa di Ruang Cakra Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (8/1/2019). Dia duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa atas dugaan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.
Dalam pengakuannya, terdakwa membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia mengaku tidak menerima uang hasil penyelewengan lahan hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara II sepanjang periode 2003-2017, seperti yang didakwakan kepadanya.
Diketahui, sebelumnya majelis hakim menyebutkan terdakwa telah menerbitkan sebanyak 405 surat keterangan tanah (SKT) atau surat keterangan penguasaaan fisik tanah sejak tahun 2013 hingga 2017. Tanah tersebut ada di atas lahan HGU milik PTPN II.
Untuk melengkapi permohonan pengukuran hak atas tanah, dalam penerbitan SKT terdakwa menyalahgunakan jabatannya dan menerbitkan surat tanah di atas di lahan tersebut. Terdakwa menerima uang sejumlah Rp500.000 untuk setiap dokumen surat yang diterbitkannya. Di mana dalam penerbitannya, telah menguntungkan terdakwa dan berhasil menguasai lahan seluas 604.960 meter persegi.
Kasus dugaan korupsi oknum kepala desa ini sudah diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang dalam setahun terakhir. Berdasarkan keterangan ahli dan beberapa kali gelar perkara untuk membahas nilai kerugian, disebut perbuatan penyalahgunaan jabatan oleh terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,174 triliun. Terdakwa didakwa atas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 junto Pasal 18 atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999.
Adapun, sidang lanjutkan kasus dugaan korupsi itu akan segera memasuki agenda tuntutan. “Kami sudah siapkan tuntutannya. Sidangnya pekan depan,” kata Jaksa Fauzan.
Editor: Donald Karouw