get app
inews
Aa Text
Read Next : Penggeledahan di Indramayu, KPK Sita Dokumen Penting dari Rumah Ketua PDIP Jabar Ono Surono

KPK: 10 Anggota DPRD Sumatera Utara Kembalikan Uang ke Penyidik

Selasa, 17 April 2018 - 22:06:00 WIB
KPK: 10 Anggota DPRD Sumatera Utara Kembalikan Uang ke Penyidik
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa insentif mantan dan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka, karena diduga menerima suap dari mantan Gubernur Gatot Pujonugroho. Dalam dua hari terakhir selama pemeriksaan, 10 dari 38 anggota DPRD Sumut itu telah mengembalikan uang ke penyidik.

“KPK menghargai hal ini karena sikap kooperatif pada penegak hukum tentu akan dipertimbangkan sebagai alasan meringankan hukuman," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Dia mengatakan, tim KPK masih akan berada di Sumut hingga pekan berjalan ini untuk memeriksa saksi-saksi dan tersangka. Pemeriksaan secara marathon itu berlangsung di lantai II gedung Markas Komando (Mako) Brimob Polda Sumut di Jalan KH Wahid Hasyim, Medan.

Pada pemeriksaan Selasa (17/4/2018) hari ini, hanya empat orang saksi, yakni Syamsul Hilal, Japorman Saragih, Ahmad Akhyar Hasibuan, dan Hidayatullah. Sementara sehari sebelumnya, Senin (16/4), lima anggota dan mantan anggota DPRD Sumut, yakni Meilizar Latif, Ristiawati, Sutrisno Panggaribuan, Novita Sari, Evi Diana Sitorus, telah diperiksa. Selain itu, ada juga nama Hasban Ritongga, Mantan Sekda Pemprov Sumut yang ikut diperiksa oleh KPK.

Beberapa saksi lainnya yang diperiksa KPK tidak diketahui identitasnya. Jumlah saksi yang diperiksa KPK sebanyak 22 orang. “Kami ingatkan agar para saksi yang dipanggil hadir dan memberikan keterangan secara terbuka," ujar Febri.

Menurut Febri, penyidik masih terus mendalami terkait penerimaan-penerimaan yang diterima oleh para anggota DPRD Sumut dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Dalam penyidikan kasus itu, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Total hari ini, penyidik memeriksa 22 orang saksi yang merupakan anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai saksi untuk 38 tersangka di Kantor Brimob Polda Sumut," tuturnya.

Sebelumnya, KPK pada Selasa (3/4) telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Ke-38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut