get app
inews
Aa Text
Read Next : Cekcok Harta Berujung Maut, Pria di Langkat Tega Bunuh Adik Ipar

KPK Amankan Sejumlah Orang saat OTT di Langkat, Ada Kerabat Bupati

Rabu, 19 Januari 2022 - 14:01:00 WIB
KPK Amankan Sejumlah Orang saat OTT di Langkat, Ada Kerabat Bupati
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri . (foto: Antara)

LANGKAT, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat, Selasa (18/1/2022) malam. Sejumlah orang diamankan dalam OTT tersebut salah satunya disebut-sebut kerabat dari Bupati Langkat

Selain itu, sejumlah pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat juga ikut diamankan KPK. Saat ini mereka sudah dibawa ke Mako Brimob Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya menggelar OTT di Kabupaten Langkat. Namun dia masih belum bersedia menyebutkan lebih rinci terkait OTT tersebut. 

"Benar, informasi yang kami peroleh, pada Selasa, 18 Januari 2022 malam, tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsidi Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara," kata Ali Fikri, Rabu (19/1/2022).

Saat ini, kata Ali, tim KPK segera melakukan  permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diamankan.

"Waktu yang dibutuhkan KPK maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil seluruh pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini," sebutnya. 

Pemeriksaan dan klarifikasi, sambung Ali, dilakukan agar dapat disimpulkan apakah dari bukti awal yang ada benar adanya peristiwa pidana korupsi. Kemudian juga apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum ataukah tidak.

"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," ucapnya.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut