KPK Limpahkan Berkas Perkara Suap 14 Anggota DPRD Sumut ke Pengadilan Tipikor Medan

MEDAN,iNews.id - Berkas perkara kasus dugaan suap 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 dilimpahkan KPK ke pengadilan Tipikor Medan. Ke-14 mantan anggota dewan akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya masih menunggu jadwal persidangan ke-14 anggota dewan tersebut.
"Kami menunggu jadwal sidang dari majelis hakim yang akan menyidangkan dan penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Jumat (27/11/2020).
Ali mengatakan saat ini berkas perkara ke-14 terdakwa sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. Namun mereka masih ditahan di Rutan KPK.
Adapun ke-14 mantan anggota DPRD Sumut terdakwa tersebut:
1. Sudirman Halawa
2. Rahmad Pardamean Hasibuan
3. Nurhasanah
4. Megalia Agustina
5. Ida Budiningsih
6. Ahmad Hosein Hutagalung
7. Syamsul Hilal
8. Robert Nainggolan
9. Ramli
10. Layari Sinukaban
11. Japorman Saragih
12. Jamaluddin Hasibuan
13. Irwansyah Damanik
14. Mulyani
Editor: Stepanus Purba_block