get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, 2 Koper Dokumen Disita

KPK Periksa 5 Pejabat terkait Korupsi Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah

Kamis, 12 November 2020 - 10:53:00 WIB
KPK Periksa 5 Pejabat terkait Korupsi Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah
Kantor Bupati Labuhanbatu Utara. (Foto: iNews/Fachrizal)

LABUHANBATU UTARA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima pejabat terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah Sitorus. Saat ini, bupati telah ditetapkan tersangka dan ditahan KPK di Jakarta.

Pemeriksaan kelima pejabat tersebut dilakukan di Aula Mapolres Asahan, Rabu (11/11/2020). Kelimanya yakni, HS Sekda Kabupaten Labuhanbatu Utara, SF Kadis Pemadam Kebakaran, HW Kepala Dinas Perhubungan, MI mantan Kabag Umum Labuhanbatu Utara dan LH ASN Pemko Medan.

Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengembangan operasi tangkap tangan yang melibatkan pejabat Kementerian Keuangan Yahya Purnomo pada Dana Alokasi Khusus (DAK) pada RAPBN 2018.

Saat diminta keterangan, kelima pejabat tersebut enggan berkomentar kepada wartawan. Mereka memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan dan hanya berlalu meninggalkan awak media.

Sementara itu, kondisi Kantor Bupati Labuhanbatu Utara tampak sepi. Begitu juga di Rumah Dinas Bupati hanya terlihat mobil dinas yang terparkir tanpa ada penjagaan ketat.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016-2021 Khairuddin Syah Sitorus alias Buyung sebagai tersangka korupsi pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara. Selain Khairuddin, KPK juga menetapkan mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut