get app
inews
Aa Text
Read Next : Perindo Mantapkan Langkah di Jabar, Rifqi Ali Mubarok Eks KPU Jabar Resmi Pimpin DPW

KPU Sumut Akui Batas Dana Kampanye Calon Belum Diputuskan

Sabtu, 10 Februari 2018 - 14:07:00 WIB
KPU Sumut Akui Batas Dana Kampanye Calon Belum Diputuskan
Ilustrasi pemilihan kepala daerah. (Foto; iNews)

MEDAN, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) hingga saat ini belum memutuskan batasan dana kampanye bagi bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara (Sumut) mendatang. Pembatasan dana kampanye calon sebelumnya diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2017 tentang Kampanye.

Ketua KPU Sumut Mulia Banurea membenarkan pembatasan dana kampanye calon belum diputuskan. KPU Sumut, kata dia, sudah menggelar rapat koordinasi dengan para pimpinan partai politik (parpol) pengusung. Namun, belum terwujud kata sepakat terkait batasan dana kampanye dalam rapat tersebut.

"Parpol minta waktu untuk berkoordinasi dulu dengan bakal pasangan calon dan tim pengusung lainnya," ujar Mulia Banurea, di Medan, Sabtu (10/2/2018).

Rencananya, kata dia, KPU Sumut akan kembali menggelar rapat dengan pimpinan parpol pada 13 atau 14 Februari mendatang usai penetapan pasangan calon kepala daerah. "Dalam PKPU sudah diatur terkait dengan batas maksimal dana kampanye yang harus dikeluarkan pasangan calon. Namun, harus ada kesepakatan antara penyelenggara pemilu dan peserta pemilu," ucapnya.

Mulia mengatakan, KPU Sumut baru akan menerbitkan surat keputusan (SK) yang mengatur tentang penggunaan dana kampanye setelah kesepakatan antara penyelenggara dengan peserta tercapai. "Beberapa hal yang diatur dalam pembatasan dana kampanye adalah metode kampanye, jumlah kegiatan, peserta kampanye, bahan kampanye, cakupan wilayah, dan konsultan kampanye. Selain itu, masing-masing pasangan calon juga diwajibkan melaporkan dana yang akan dan telah digunakan selama masa kampanye," ungkapnya.

Diketahui, masa kampanye akan digelar Kamis, 15 Februari mendatang. Sedangkan, penetapan calon akan diumumkan Senin, 12 Februari 2018. Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut diikuti tiga bakal pasangan calon yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah, Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian, dan Djarot Saiful Hidayat–Sihar Sitorus.

Editor: Achmad Syukron Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut