get app
inews
Aa Text
Read Next : Profil Biodata Arsul Sani, Hakim MK asal Pekalongan yang Dituduh Ijazah Palsu

KPU Sumut Siap Hadapi Gugatan JR Saragih

Senin, 12 Februari 2018 - 14:50:00 WIB
KPU Sumut Siap Hadapi Gugatan JR Saragih
JR Saragih menangis saat ditetapkan KPU Sumut tidak lolos sebagai calon gubernur. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) mengaku siap menghadapi gugatan bakal pasangan calon Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian ke Badan Pengawas Pemilu (Bawslu). Kedua pasangan tersebut dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi persyaratan terkait ijazah.

Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan, proses penetapan yang dilakukan telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Maka, kata dia, merupakan hak pasangan JR Saragih-Ance Selian jika penetapan pencoretannya akan dibawa ke Bawaslu.

"Itu merupakan otoritas yang bersangkutan. Bagi kami KPU menjalankan prinsip tegur sapa dan menjalankan tahapan sesuai aturan," kata Mulia Banurea saat konferensi pers usai rapat pleno di Medan, Senin (12/2/2018).

Mulia pun mengaku siap terhadap gugatan tim JR Saragih beserta hasil yang akan diputuskan Bawaslu. KPU Sumut, kata dia, tidak sungkan untuk mengikuti putusan Bawaslu asalkan memiliki kekuatan hukum tetap.

"Jika seandainya gugatan yang bersangkutan diterima, kami pun siap melaksanakan perintah undang-undang. Walaupun nanti tahapan pemilukada sudah berlangsung dan sudah melewati batas pencabutan nomor pencalonan," ungkapnya.

Namun, Mulia enggan menanggapi konfirmasi soal keaslian ijazah SMA milik JR. Menurutnya, kapasitas KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum (pemilu) hanya sebatas memastikan semua syarat pencalonan sesuai.

"Kami tidak masuk ke ranah itu. Bukan pekerjaan kami melakukan penelitian berkas pencalonan hingga menyatakan ijazah palsu atau tidak," ucapnya.

Diketahui, KPU Sumut memutuskan tidak meloloskan JR Saragih-Ance Selian sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. Penyebabnya persyaratan yang diajukan JR Saragih tidak memenuhi syarat PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 50.

"Sehingga kami tidak bisa menetapkan sebagai calon gubernur," katanya.

Komisioner KPU Sumut divisi teknis Benget Silitonga menyatakan berkas pencalonan JR Saragih tidak memenuhi syarat. "Dinas pendidikan DKI Jakarta melalui surat yang bernomor 1452/1.851.623 tertanggal 22 Januari 2018 menyatakan tidak pernah melegalisir ijazah/STTB SMA bernomor 01 OC 0373795 tahun 1990 atas nama Jopinus Ramli Saragih," ujar Benget Silitonga di lokasi penetapan calon peserta di Medan, Senin (12/2/2018).

Setelah penetapan tersebut, JR mengaku, akan menggugat keputusan KPU Sumut tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut. Di pun menegaskan, dukungan partai politik tetap solid dan tidak akan tinggal diam.

"Kita memiliki waktu selama 3 hari untuk menyampaikan gugatan kepada bawaslu Sumatera Utara terkait dengan putusan KPU Sumatera Utara. Yang pasti Partai Demokrat, Partai PKB dan Partai PKPI sebagai partai pendukung kami tidak akan tinggal diam," katanya.

Editor: Achmad Syukron Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut