get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Motif Pembunuhan Ibu Muda di Pemalang, Pelaku dan Korban Miliki Hubungan Khusus

Kronologi Lengkap Pembunuhan Putri Kades di Nias Selatan hingga Penangkapan Pelaku

Kamis, 11 Februari 2021 - 13:19:00 WIB
Kronologi Lengkap Pembunuhan Putri Kades di Nias Selatan hingga Penangkapan Pelaku
Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat. (Foto: iNews/Iman Jaya Lase)

NIAS, iNews.id - Warga Nias Selatan geger dengan penemuan mayat bocah perempuan dalam karung, Selasa (9/2/2021). Korban diketahui bernama Petra Deswinda Sari Laia (7), putri Masarudin Laia, kepala Desa Hiliorodua, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara.

Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat mengatakan, kronologi kasus ini bermula dari laporan orang tua korban ke Polsek Lahusa pada Senin (8/2/2021) pukul 22.00 WIB. Hingga malam itu, anak mereka Petra Deswinda Sari Laia tak kunjung pulang ke rumah dan dinyatakan hilang.

Keesokan harinya dilakukan pencarian hingga akhirnya menemukan karung berisi mayat korban di perbukitan Desa Bawozihono, Kecamatan Lahusa pada Selasa (9/2/2021) pukul 08.00 WIB. Lokasi TKP penemuan mayat berjarak kurang lebih 1 Kilometer dari rumah korban.

"Hasil identifikasi ada luka di leher dan bekas pukulan benda tumpul di kepala yang diduga menjadi penyebab kematian korban," ujar Kapolres saat ekspose di Polres Nias Selatan, Kamis (11/2/2021).

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap terduga pelaku berinisial AL (47) dalam waktu kurang dari 24 jam. AL merupakan tetangga korban yang tinggal bersebelahan.

Hasil pemeriksaan, AL mengakui perbuatannya. Polisi pun menetapkannya sebagai tersangka. Dia membunuh korban di suatu tempat antara rumahnya dan rumah korban karena mereka bertetangga.

"Awalnya tersangka memanggil korban ke suatu tempat. Di lokasi itu korban dicekik karena melawan sehingga tersangka kalap dan memukul dengan batu. Kejadian pembunuhan ini pada Senin antara pukul 17.00-19.00 WIB," katanya.

Dugaan sementara, tersangka membunuh korban lantaran dendam terhadap orang tuanya yang merupakan kepala desa setempat. Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Dia terancam hukuman kurungan penjara untuk waktu yang lama.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut