Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Lansia di Langkat Ditangkap
LANGKAT, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan menangkap pelaku pembunuhan perempuan lanjut usia (lansia) bernama Asiah (62) di Dusun 7 Paloh Sifat, Desa Teluk Mekku, Kecamatan Babalan, Langkat. Pelaku pencurian dan pembunuhan bernama Irfanda alias Aseng ditangkap petugas kurang dari 24 jam setelah mayat korban ditemukan.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing mengatakan tersangka Irfanda ditangkap petugas di lokasi persembunyiannya di kawasan Pagurawan, Tebingtinggi, Jumat (25/2/2022). Penangkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas dan mencurigai aksi pencurian disertai pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku Irfanda.
Selanjutnya, petugas kemudian mendapatkan informasi terkait lokasi persembunyiaan pelaku di rumah salah satu saudaranya di Pagurawan, Kota Tebingtinggi. Petugas kemudian menuju lokasi tersebut dan mendatangi salah satu rumah kerabatnya.
"Saat kami gerebek, pelaku kami amankan saat tidur," kata Bram Chandra.
Petugas kemudian mengamankan tersangka ke Mapolsek Pangkalan Brandan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Editor: Stepanus Purba_block