get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejagung Ajukan Red Notice Riza Chalid!

Lacak Aset Riza Chalid, Kapuspenkum Kejagung: Untuk Pulihkan Kerugian Kegara akibat Korupsi

Jumat, 12 September 2025 - 20:25:00 WIB
Lacak Aset Riza Chalid, Kapuspenkum Kejagung: Untuk Pulihkan Kerugian Kegara akibat Korupsi
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: iNews/ Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.idKejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan terhadap Riza Chalid, tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Kejagung hinggi kini terus melacak aset-aset milik Riza Chalid sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

"Yang jelas tim penyidik masih tetap bergerak, tidak hanya mengejar keberadaannya yang bersangkutan, tetapi tetap menelusuri aset-aset untuk pemulihan kerugian negara nantinya," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Langkah ini, kata dia dilakukan bersamaan dengan pengajuan red notice terhadap Riza Chalid ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, menyusul statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025. Riza ditetapkan sebagai DPO setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

"Makanya salah satu prasyarat untuk mengajukan red notice itu kan adanya, disamping pemanggilnya, ada penetapan DPO gitu," ucapnya. 

Dia juga menegaskan bahwa permohonan red notice telah diajukan dan memenuhi prosedur. "Sudah (diajukan red notice)," katanya.

Dalam proses penyidikan, Kejagung telah menyita empat kendaraan tambahan milik Riza Chalid, sehingga total mobil yang disita kini berjumlah sembilan. Penyitaan ini menjadi bagian dari langkah hukum untuk mengamankan aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.

Selain Riza Chalid, delapan orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan Pertamina subholding dan KKKS pada periode 2018–2023.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut