Langgar Batas Jam Operasional, Satgas Covid-19 Bubarkan Pengunjung Kafe di Medan
MEDAN, iNews.id - Tim gabungan Satgas Covid-19 Kota Medan membubarkan pengunjung kafe yang berada di Kota Medan karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Tindakan tersebut dilakukan setelah para pengunjung tetap berada melewati batas jam operasional yang diizinkan.
"Tempat makan dan minum cuma boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB. Lewat dari jam itu, akan kami tertibkan," ujar Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan Indra Gunawan di Medan, Sabtu (5/6/2021).
Indra mengatakan langkah pembubaran tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan bernomor 440/4338 tentang Perpanjangan PPKM dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
SE itu mengatur pengunjung, di antaranya restoran, rumah makan, kafe, warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, termasuk pedagang makanan dan minuman kaki lima, seperti di Jalan Sisingamangaraja dan Jalan HM Joni.
"Kondisi kafe saat itu masih ramai, padahal waktu sudah menunjukkan pukul 22.35 WIB. Oleh petugas, pengunjung diminta untuk membubarkan diri," katanya.
Petugas juga memberi teguran keras kepada pengelola kafe yang membuka usaha di dua ruas jalan sekitar kawasan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, sembari mengingatkan untuk mematuhi SE Wali Kota Medan.
"Upaya ini, akan terus dilakukan oleh Pemkot Medan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujarnya.
Editor: Stepanus Purba_block