Langgar Perbup, Diskotik Sky Garden Deliserdang Ditutup
DELISERDANG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang menutup tempat hiburan malam Sky Garden di Dusun Tanjung Lama, Desa Namorambe Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, Jumat (9/4/2021). Diskotik tersebut disegel paksa petugas Satpol PP karena terbukti melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Deliserdang Nomor 1080 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.
Asisten I Pemkab Deliserdang Putra Ependi Capah mengatakan pihaknya melakukan penyegelan diskotik tersebut dengan metode pengelasan pintu masuk diskotik. Petugas, juga memasang sebuah spanduk yang memberitahukan penyegelan diskoti tersebut.
"Selain melanggar peraturan daerah, tempat hiburan malam itu melanggar Peraturan Bupati Deliserdang Nomor 1018 tahun 2012 .tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan. Oleh sebabnya, dilakukan penutupan," ujar Putra Ependi.
Dari hasil pemeriksaan, diskotik Sky Garden tersebut diketahui tidak mengantongi izin usaha untuk beroperasi.
"Selama beroperasi diskotek itu tidak mengantongi izin. Disegel karena belum mempunyai Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)," ujar Asisten I Plt Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Deliserdang, Salim.
Saat disinggung sampai kapan penyegelan ini berlangsung, Salim menjawab sampai batas waktu yang belum ditentukan.
"Lebih lanjut mengenai sampai kapan, coba koordinasi dengan Satpol PP Deliserdang," ucap Salim.
Sementara itu, pihak pengelola diskotik Sky Garden belum memberikan keterangan terkait penutup usaha hiburan malam tersebut oleh Pemkab Deliserdang.
Editor: Stepanus Purba_block