Lapas Narkotika Pematangsiantar Usulkan 63 WBP Dapat Remisi Natal
SIMALUNGUN, iNews.id - Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar mengusulkan sebanyak 63 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapat remisi Natal. Mereka yang diusulkan karena berkelakuan baik dan sudah melalui proses penilaian.
"Pengurangan hukuman atas penilaian berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Minimal hukuman sudah dijalani enam bulan sehingga layak diusulkan menerima remisi hari besar keagamaan, Natal," ujar Kepala LP Narkotika Kelas II Pematangsiantar EP Prayer Manik di Raya, Kabupaten Simalungun, Senin (14/12/2020).
Dia menjelaskan dari ke-63 WBP, sebanyak 45 warga binaan diusulkan pengurangan hukuman selama satu bulan. Kemudian 15 orang pengurangan hukuman selama sebulan 15 hari dan tiga lainnya remisi dua bulan.
Selain remisi, pihaknya saat ini juga memberikan pelatihan bercocok tanam kepada para warga binaan.
"Kami harapkan setelah bebas mereka memiliki keterampilan mengolah lahan pertanian," kata mantan Kepala LP Lubuk Pakam tersebut.
Editor: Donald Karouw