Lecehkan Istri Awak KRI Nanggala 402, Imam Kurniawan Divonis Setahun Penjara
MEDAN, iNews.id - Iman Kurniawan terdakwa pelecehan terhadap istri awak kapal selam KRI Nanggala 402 divonis satu tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga didenda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.
Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Dominggus Silaban dalam persidangan yang digelar secara virtual. Vonis tersebut terlampir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan yang dilihat iNews, Selasa (31/8/2021).
Dalam surat putusan itu, Imam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 junto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dipotong dengan masa tahanan dan membayar denda sebesar Rp100 juta apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” tulis surat putusan tersebut.
Sebelumnya, dalam sidang agenda dakwaan, terdakwa Imam yang merupakan warga Jalan Marelan IX Pasar I Rel, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan itu mengomentari postingan yang diunggah Grup Facebook Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI), yang dianggap sebagai bentuk pelecehan.
“Karena postingan/tulisan yang dimuat terdakwa didalam kolom komentar dianggap sebagai perbuatan yang memberikan informasi negatif untuk menimbulkan rasa kebencian, sehingga adanya respon negatif pula berupa kemarahan pihak keluarga dan seluruh anggota TNI Angkatan Laut yang sedang dalam keadaan berduka atas peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala 402 dimana seluruh awak KRI gugur,” kata jaksa penuntut umum.
KRI Nanggala 402 tenggelam saat sedang latihan di wilayah utara Perairan Bali pada 21 April 2021 lalu. Akibat insiden itu, sebanyak 53 prajurit TNI yang ikut di kapal selam tersebut dinyatakan meninggal dunia, setelah beberapa hari pencarian.
Editor: Stepanus Purba_block