LPSK Akan Umumkan Fakta Baru Siapa Saja Terlibat Penganiayaan di Kerangkeng Manusia

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan sejumlah fakta baru terkait kasus dugaan penyalahgunaan kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Dalam temuan itu, ada sejumlah pihak terlibat.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, segera mengumumkan temuan tersebut. Kapan, waktunya dia belum memastikan.
"Ada beberapa fakta baru yang kami dapatkan, termasuk juga para pelakunya siapa saja," ujar Edwin di Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Dia menuturkan, dari fakta yang ditemukan, keterlibatan pihak-pihak tersebut berupa tindak penyiksaan, penganiayaan, perampasan kemerdekaan dan pungutan liar kepada penghuni kerangkeng.
"Nanti di momen yang tepat akan kita sampaikan bahwa selain ada keluarga, ada kelompok tertentu juga, ada oknum aparat yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia itu," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi