get app
inews
Aa Text
Read Next : BNPB: Banjir Rendam 3 Daerah di Sumut, 13.000 Warga Terdampak

MA Batalkan Vonis Mantan Kades Korupsi di Sumut, Hukuman Dikurangi Jadi 3 Tahun

Kamis, 03 Desember 2020 - 10:13:00 WIB
MA Batalkan Vonis Mantan Kades Korupsi di Sumut, Hukuman Dikurangi Jadi 3 Tahun
Ilustrasi hukum. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan banding serta memberi pengurangan pidana penjara bagi mantan kepala Desa Hilifalago, Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut) Tano Badodo Harefa. Hukuman terpidana kasus korupsi dana desa ini menjadi tiga tahun penjara dari sebelumnya selama lima tahun.

Keputusan ini tertuang dalam putusan kasasi MA Nomor: 2113 K/Pid.Sus/2019 atas nama Tano Badodo Harefa. Perkara ini ditangani dan diadili Majelis Hakim Agung kasasi yang dipimpin langsung Ketua Kamar Pidana MA Suhadi dengan anggota Krisna Harahap dan Abdul Latif.

Majelis Hakim Agung Kasasi menyatakan, telah membaca memori kasasi yang diajukan Tano Badodo Harefa melalui tim penasihat hukumnya, putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dan surat-surat yang bersangkutan. Majelis menilai, kasasi yang dimohonkan Tano Badodo Harefa dan alasan-alasannya dapat dibenarkan.

Majelis Hakim Agung Kasasi menegaskan, berdasarkan sembilan pertimbangan, kemudian MA membatalkan putusan PT Medan. Sebelumnya PT Medan mengadili menyatakan, Tano Badodo Harefa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primair, serta memvonisnya dengan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp125.618.045 subsider pidana penjara selama 2 tahun.

Ketua Majelis Hakim Agung Kasasi Suhadi menyatakan, ada dua amar dalam putusan kasasi ini. Satu, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon yakni Tano Badodo Harefa. Dua, membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 27/Pid.Sus-TPK/2018/PT MDN tertanggal 31 Januari 2019 yang mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor: 68/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn tertanggal 8 November 2018.

Hakim Agung Suhadi menggariskan, majelis kemudian mengadili sendiri sembilan hal. Satu, menyatakan terdakwa Tano Badodo Harefa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU dalam dakwaan primair. Dua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair. Tiga, menyatakan terdakwa Tano terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa (Tano Badodo Harefa) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Hakim Agung Suhadi saat pengucapan putusan di Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Lima, lanjut Hakim Agung Suhadi, menjatuhkan pidana tambahan kepada Tano untuk membayar uang pengganti sebesar Rp125.618.045. Jika Tano tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Apabila harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujarnya.

Enam, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Tano dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Tujuh, menetapkan Tano tetap ditahan. Delapan, menetapkan barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 179, terlampir dalam berkas perkara untuk digunakan dalam perkara lain. Sembilan, membebankan kepada Tano untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut