get app
inews
Aa Text
Read Next : Usut Dugaan Korupsi Penjualan Aset ke Ciputra, Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I

MA Tolak Kasasi, Kejati Sumut Segera Eksekusi Terpidana Ramadhan Pohan

Senin, 21 Januari 2019 - 16:12:00 WIB
MA Tolak Kasasi, Kejati Sumut Segera Eksekusi Terpidana Ramadhan Pohan
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) segera akan mengeksekusi terpidana Ramadhan Pohan atas kasus penipuan senilai Rp15,3 miliar. Politikus Partai Demokrat itu dijatuhi hukuman 3 tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Kepastian eksekusi ini usai Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Ramadhan Pohan, sebagaimana putusan hakim kasasi yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono.

Menanggapi putusan penolakan kasasi tersebut, Kejati Sumut segera lakukan eksekusi. Namun hal itu dilakukan setelah salinan putusan kasus dari MA diterima.

"Kalau salinan putusannya sudah kami terima, pasti akan langsung kami eksekusi," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Senin (21/1/2019).

Dia menjelaskan, salinan putusan itu penting karena merupakan dasar untuk dilaksanakannya eksekusi. "Tunggu saja. Karena itu (Salinan putusan) untuk mengeksekusi terpidana. Biasanya 1 atau 2 minggu itu usai putusan salinannya akan kami terima,” katanya.

Diketahui, majelis hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan Ramadhan Pohan dalam perkara nomor 1014 K/PID/2018 yang menyatakan terpidana tetap dihukum 3 tahun penjara.

Putusan hakim kasasi menguatkan putusan PT Medan yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. Sementara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Ramadhan Pohan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KHUPidana.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut