Mantan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi

MEDAN, iNews.id - Mantan Kepala Bagian Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Deliserdang Zainal Sinulingga dituntut hukuman 10 tahun. Dia terjerat perkara dugaan korupsi penggelembungan cek perusahaan.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agusta Kanin dalam persidangan yang digelar secara virtual dari Ruang Cakra VIII Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/7/2021).
Dalam perkara tersebut, Zainal dituntut penggelembungan cek senilai Rp10,9 miliar yang diduga dilakukan antara tahun 2015 hingga April 2018.
Zainal tidak sendirian, dalam kasus ini JPU juga meminta Majelis Hakim menghukum mantan Kacab PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang, Asnan Siregar dengan 3 tahun penjara.
Kepada Asnan Siregar, JPU juga meminta Majelis Hakim memberikan hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara terdakwa Zainal Sinulingga, JPU meminta membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana terbukti Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP," ujar Agusta, Kamis (8/7/2021).
Namun khusus kepada terdakwa Zainal Sinulingga, JPU mengajukan tuntutan tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar.
"Dengan ketentuan apabila tidak sanggup mengembalikan, harta bendanya disita dan dilelang. Jika tidak punya harta yang cukup untuk mengganti kerugian, diganti pidana penjara selama 5 tahun," kata JPU dihadapan Majelis Hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis.
Tuntutan yang diajukan JPU berdasarkan sejumlah pertimbangan, antara lain terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa juga sempat melarikan diri saat penetapan sebagai tersangka.
"Hal yang meringankan keduanya belum pernah dihukum," ucap Agusta.
Dikutip dari dakwaan, akibat perbuatan terdakwa Zainal Sinulingga selaku Asisten I Bagian Keuangan dan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang periode tanggal 2 Januari 2015 sampai dengan 2 April 2018 bersama-sama dengan Asran Siregar, Ahmad Askari, Bambang Kurnianto, Pahmiuddin (selaku Kepala PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang) serta Mustafa Lubis dan Lian Syahrul selaku Kabag Keuangan secara melawan hukum mencairkan cek yang jumlahnya melebihi dari usulan pembayaran.
Akibatnya kerugian keuangan negara dalam hal ini PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang sebesar Rp10.910.918.688 sebagaimana kesimpulan Hasil Perhitungan Kerugian Negara berdasarkan Audit BPKP Nomor : R-41/PW02/5.1/2019 tanggal 03 September 2019.
Editor: Donald Karouw