Mantan Pejabat Bank Lapor Polisi, Tertipu Rp2,1 Miliar di Aplikasi Perdagangan Berjangka
MEDAN, iNews.id - Penipuan berkedok produk investasi dan keuangan ternyata tak hanya menyasar masyarakat biasa. Bahkan, kali ini korbannya mantan pejabat bank.
Korban berinisial VS (56) merupakan mantan kepala cabang di salah satu bank swasta nasional terbesar. Perempuan yang baru purna bakti itu kehilangan uang dana pensiunnya senilai Rp2,1 miliar setelah mengikuti kegiatan perdagangan berjangka berkedok investasi di aplikasi yang dikembangkan salah satu perusahaan.
VS pun telah melaporkan kasus dugaan penipuan berkedok investasi itu ke Polisi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.
"Iya sudah resmi kita laporkan dan pada Kamis kemarin klien kita VS sudah dipanggil untuk diperiksa," kata Rinto Maha, Kuasa Hukum korban VS, Jumat (22/4/2022).
Rinto menyebut, kliennya bisa tertipu akibat modus yang diduga digunakan perusahaan untuk sengaja menghabiskan uang nasabahnya. Menurut Rinto modus dari perusahaan itu menjerat kliennya hingga terjerumus dalam kasus penipuan berkedok investasi ini, pertama menggunakan keluarga sebagai ujung tombak untuk mendapatkan nasabah.
“Pelaku masuk melalui marketing yang juga saudara dari korban. Dia bekerja di perusahaan tersebut. Memang masuknya (dugaan penipuan) melalui keluarga. Dia diberikan target, supaya bisa mendapat gaji dan status sebagai karyawan tetap di situ, maka dia harus mendapatkan konsumen atau nasabah,” ujarnya.
Setiap marketing diminta menarik nasabah sebesar Rp100 juta. Marketing ini pun menawarkan produk investasi emas kepada kliennya hingga jadi nasabah.
“Korban pun merasa yakin hingga masuk untuk berinvestasi. Terjerumuslah pertama kali deposit sebesar Rp100 juta,” katanya.
Rinto juga menduga aplikasi perdagangan dari perusahaan tersebut dikendalikan oleh para pelaku yang telah dilaporkan oleh korban ke Polda Sumut.
Setelah mendepositkan uang Rp100 juta itu, para pelaku meminta uang lagi. Alasannya, berdasarkan hasil perdagangan investasi emas ternyata hasilnya loss, menandakan dia mengalami kerugian.
Lalu diberikanlah uang Rp100 juta lagi supaya dapat untung, jadi Rp200 juta. Setelah uang itu diberikan, diminta lagi hingga nilainya mencapai Rp400 juta. Di sini korban merasa terjebak hingga saat itu psikologinya jadi terganggu karena sudah kehilangan uang yang cukup besar.
“Pada saat ini korban sudah merasa tersandera. Karena uangnya sudah tertanam sedemikian besar di investasi itu. Lalu datanglah bujukan dari pelaku agar uangnya kembali, harus investasi lagi hingga tertanam uangnya mencapai Rp2,1 miliar di sana,” katanya.
Sementara itu, kata Rinto, meski melakukan perdaganyan emas, namun perusahaan itu tidak pernah memiliki emas secara fisik. Nasabah yang ikut bertransaksi juga tak pernah melihat fisik emas mereka.
“Biar nanti di dalam penyidikan polisi uang itu mengalir kemana saja. Katanya para pelaku mendapatkan komisi saat mendapat nasabah. Itu katanya mereka ahlinya memainkan trading dengan bujukan bisa untung, tapi kan hasilnya rugi. Kan gila itu,” bebernya.
Rinto pun menduga kalau aplikasi robot trading milik perusahaan itu ilegal dan tidak memiliki standarisasi. Ini terbukti dari izin perusahaannya telah dibekukan oleh Bappebti karena muncul banyaknya keluhan dari para nasabah yang mengalami kerugian.
“Ada banyak keluhan, jadi bisa lihat sendiri banyak sekali pengaduan. Ini dugaan kita seperti fenomena gunung es. Yang muncul baru sedikit, rupanya korbannya sudah banyak. Untuk membuktikan itu, pihaknya telah membuat laporan ke polisi. Biarlah masyarakat yang merasa dirugikan bisa mengadu ke pihak yang berwajib,” katanya.
Diketahui Bappebti telah membekukan kegiatan usaha pialang berjangka perusahaan tersebut. Hal ini berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022.
Pembekuan Kegiatan Usaha tersebut dilakukan karena perusahaan itu tidak melakukan langkah-langkah perbaikan atas pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang diterbitkan oleh Bappebti sebanyak lebih dari 3 kali berturut-turut.
iNews sudah mencoba mengkonfirmasi perihal dugaan penipuan berkedok perdagangan berjangka ini ke managemen perusahaan tersebut. Namun Kepala Cabang di Medan, belum mau menjawab konfirmasi yang dilayangkan.
Editor: Nani Suherni