Mantan Wakil Ketua PN Medan Kembali Dipanggil KPK
MEDAN, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Wahyu Prasetyo Wibowo atas kasus dugaan suap Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (tipikor) nonaktif Merry Purba. Wahyu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Hadi Setiawan.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS (Hadi Setiawan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/9/2018).
Selain itu KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Panitera Muda Tipikor Medan Ahmad Riyadh dan seorang ibu rumah tangga RR Yunita Mayasari. Keduanya dipanggil sama dengan Wahyu prasetyo sebagai saksi untuk tersangka Hadi Setiawan.
Sebelumnya, Wahyu juga sempat diperiksa pada Kamis (13/9/2018). Saat itu dia dipanggil menjadi saksi untuk tersangka Tamin Sukardi.
Diketahui dalam kasus dugaan suap yang telah menetapkan empat tersangka, Hakim Merry diduga menerima 280.000 dolar Singapura atau sekitar Rp3 miliar dari Tamin Sukardi. Merry dan Tamin telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain mereka berdua, seorang panitera pengganti PN Medan Helpandi juga telah telah ditetapkan tersangka, termasuk juga Hadi Setiawan yang merupakan orang kepercayaan Tamin Sukardi.
Editor: Donald Karouw