Masuk Sumut Wajib Bawa Rapid Test Antigen dan Swab Test, Ini Imbauan Pengelola Bandara Kualanamu

MEDAN, iNews.id - PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Kualanamu Deliserdang mengimbau seluruh pelaku perjalanan yang hendak masuk ke Sumatera Utara (Sumut) untuk membawa hasil rapid test antigen ataupun hasil swab test PCR. Aturan ini merupakan respons pengelola Bandara Kualanamu pascaterbitnya surat Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Executive General Manger PT Angkasa Pura II, Bandara Kualanamu, Djodi Prasetyo mengatakan pihaknya akan menerapkan aturan sesuai dengan surat Gubernur Sumut bernomor 360/9626/2020 Tahun 2020. Surat tersebut mengatakan persyaratan memiliki hasil swab test pcr atau rapid test antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang masuk ke Sumut.
"Kami sudah mengimbau kepada pengguna jasa yang mendarat di Bandara Kualanamu dan ingin melanjutkan perjalanan menuju Jakarta agar sudah menyiapkan hasil rapid test antigen dari asal penerbangan," ujar Djodi.
Djodi mengatakan saat ini PT Angkasa Pura II, Bandara Kualanamu Deliserdang sudah menyediakan fasilitas rapid test antibody dan rapid test antigen.
"Di area terminal lantai Mezzanine sudah tersedia fasilitas rapid test antibody dan antigen. Masing masih biayanya sebesar Rp145.000 dan Rp200.000," ucapnya.
Pihak Bandara Kualanamu Deliserdang secara konsisten menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Langkah ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 di areal bandara.
Sebelumnya, Pemprov Sumut mewajibkan seluruh masyarakat yang akan masuk ke Sumut membawa hasil rapid test antigen ataupun swab test. Peraturan tersebut berlaku mulai 20 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Edy Rahmayadi tersebut melarang seluruh pelaku perjalan masuk ke Sumut tanpa membawa syarat yang ditentukan. Syarat ini diberlakukan Pemprov Sumut dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di masa mudik liburan Natal dan Tahun Baru.
Editor: Stepanus Purba_block