Mau Pesta Sabu, 2 Pemakai Narkoba Ditangkap Polisi
MEDAN, iNews.id - Personel Polsek Medan Area menangkap dua orang pemakai narkoba di Jalan Abiyoso, Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang. Keduanya ditangkap petugas sesaat setelah membeli membeli sabu.
Kapolsek Medan Area, AKP Sawangin mengatakan kedua tersangka yang diamankan petugas yakni M Habibie (31) dan WM (19) yang keduanya merupakan warga Jalan Ismailiyah, Kecamatan medan Labuhan. Penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait maraknya transaksi sabu di Jalan Abiyoso, Desa Saentis.
"Selanjutnya, petugas kami menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan," kata Sawangin, Rabu (15/12/2021).
Saat di lokasi, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan seorang pemuda di kawasan tersebut. Selanjutnya kedua pemuda tersebut kemudian diamankan petugas dan digeledah barang bawaannya.
"Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti seberat 7,50 gram," ucapnya.
Atas penemuan barang bukti tersebut, kedua tersangka lalu diboyong ke Polsek Medan Area. Kepada petugas tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut.
"Dua orang DPO yakni Rudi sebagai bandar narkoba, dan Ijul alias Joker orang yang menyuruh membeli narkoba masih dalam pengejaran," kata Sawangin.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 1 subsider Pasal 112 ayat1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Stepanus Purba_block