Medan Night Market Ditutup Sementara Gegara Langgar Protokol Kesehatan
MEDAN, iNews.id - Petugas gabungan Satgas Covid-19 menutup sementara pusat jajanan Medan Night Market di Jalan Haji Adam Malik, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara. Penutupan ini lantaran nekat beroperasi lewat batas jam yang sudah ditentukan.
"Satgas Covid-19 memberi sanksi kepada manajemen Medan Night Market, yakni tidak boleh beroperasi selama 14 hari," ujar Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi, Minggu (14/2/2021).
Dia menjelaskan, petugas gabungan awalnya tiba di Medan Night Market untuk melaksanakan penertiban kerumunan pada Sabtu (13/2/2021) tengah malam.
Kemudian mendapati di lokasi masih beroperasi hingga lewat jam batas yang telah ditentukan. Operasional ini diduga melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
"Selanjutnya Satpol PP Kota Medan, Satgas Covid-19, dan Dinas Pariwisata Kota Medan mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelen Medan Night Market," katanya.
Menurutnya, Medan Night Market melanggar Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor: 440/0674 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam rangka pengendalian Penyebaran Covid-19.
Editor: Donald Karouw